KOTA PEKALONGAN – lensaberita.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutus bersalah terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya dalam sidang pidana sengketa tanah. Satu keluarga itu dihukum tanpa penahanan. Dalam sidang tersebut dihadiri puluhan LSM dan Ormas yang menggelar spanduk bertuliskan hukum jangan jumpul keatas dan tajam Kebawah, Bapak Presiden Jokowi bantu kami, bebaskan ibu Lanny Setyawati dan keluarga dan solidaritas masyarakat keadilan harus ditegakkan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).
Dalam putusannya ketua majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.
Menurut ketua majelis hakim, putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tetap atau incrahct karena masih ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Dr. Nasokha SH.MH menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya masih memiliki waktu sepekan sebelum memutuskan.
“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita harus hormati putusan pengadilan,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa namun rupanya hakim memiliki pertimbangan lain termasuk hak menolak dan sebagainya, terbukti majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dan alasan yang sudah disampaikan.
“Untuk itu kami masih ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini masih berjalan karena ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.
Terlihat di luar sidang puluhan anggota LSM dan Ormas-ormas di Kota Pekalongan yang memenuhi gedung pengadilan setempat menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan turut mengawal .
Sementara itu M.Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23 mengatakan bahwa dirinya yang mengikuti dari awal proses persidangan sampai putusan mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Hakim tersebut. Karena dirasa banyak kejanggalannya seperti tuduhan terdakwa dan dalil-dalil kuasa hukum terdakwa atau keterangan saksi ahli bahwa ini perdata karena proses perdatapun belum selesai.
“Saya dan kawan-kawan disini untuk mendukung para terdakwa ibu Lanny Setyawati dan sekeluarga. Kami bersatu untuk melawan suatu kezoliman dan penuh dengan rekayasa, terlihat fakta-fakta hukum dipersidangan yang saya ikuti dari awal penuh kejanggalan. Jadi saya anggap vonis ini adalah bentuk hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil,” terang M. Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23.