LSM GEMPITA Geruduk kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Penghentian Aktivitas Pertambangan Batubara Wilayah Muba-Muratara

  • Bagikan

Palembang, LensaBerita.Online,-

Puluhan massa Generasi Muda Peduli Tanah Air Sumatera Selatan(GEMPITA Sumsel) Melakukan Aksi Damai dihalaman Kantor Gubernur Sumatera selatan, pada Kamis (21/09/2023).

Massa yang tergabung pada Lembaga Generasi Muda Peduli Tanah Air Sumatera Selatan(GEMPITA Sumsel) tersebut menuntut Gubernur Sumsel untuk segera melakukan audit investigasi terkait ketaatan PT MMJ dan PT Atlas Resources holding dalam menjalankan kewajibannya atas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL/RPL), kemudian segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang-lubang dan lahan-lahan terbuka bekas pertambangan batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba).

Tidak hanya itu,.massa yang tergabung dalam Lembaga Generasi Muda Peduli Tanah Sumatera Selatan (GEMPITA SUMSEL) dalam orasinya juga meminta Gubernur Sumsel untuk segera menghentikan penggunaan Kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai lokasi stockpile batubara yang di luar IPPKH, dan meminta untuk segera menghentikan pengangkutan batubara sampai semua kewajiban IPPKH dan pengelolaan lingkungan (RKL/RPL) telah dilakukan oleh PT MMJ, PT Atlas Resources holding, dan PT Global Resources.

Koordinator Aksi Gempita Arianto S.Sos mengatakan, Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar, beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara antara lain PT Gorby Putra Utama, PT Gorby Energi, PT Gorby Global Energy, PT Banyan Koalindo Lestari, yang kesemuanya adalah holding company dari PT Atlas Resources.

“Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar, beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara antara lain PT Gorby Putra Utama, PT Gorby Energi, PT Gorby Global Energy, PT Banyan Koalindo Lestari, yang kesemuanya adalah holding company dari PT Atlas Resources, “ungkapnya.

Lebih lanjut Arianto yang merupakan putra asal Kabupaten Muba ini juga menjelaskan, pemasaran batubara PT.Atlas Resources Holding ini telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi internasional, yaitu PT Global Resources yang berkantor di Singapura mengekspor 3,1 juta ton dengan pasar utamanya adalah India, China, Hongkong, Korea Selatan dan Jepang.

“Adapun Pemasaran batubara PT.Atlas Resources Holding ini telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi internasional, yaitu PT Global Resources yang berkantor di Singapura mengekspor 3,1 juta ton dengan pasar utamanya adalah India, China, Hongkong, Korea Selatan dan Jepang,Pada tahun 2009, PT Atlas Resources Holding juga mendirikan anak perusahaan bernama PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus sepanjang 133 KM, menghubungkan lokasi produksi tambang batubaranya di Muratara sampai ke Sungai Lalan MUBA,” jelasnya,

Koordinator aksi Arianto menuturkan, Pada Proses pembangunan jalan khusus batubara oleh PT MMJ ini telah dimulai tahun 2013 dengan rekomendasi Bupati Musi Banyuasin tanggal 4 April 2012 No 444 Tahun 2012,tentang pemberian izin lokasi pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara, dan rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan tanggal 25 Juli 2012 No. 5.522/2181/V/2012 tentang rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) untuk pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara.

Akan tetapi dalam perjalanan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara dan penggunaan jalan khusus batubara PT MMJ sepanjang 133 KM ini telah banyak berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, termasuk mencemari udara, sungai dan kebun masyarakat,Serta hal tersebut berdampak dapat menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa alam dan lingkungan yang ada,maja dari itu Gempita menuntut dan menyatakan sikap kepada gubunur Sumsel untuk segera dilakukan audit investigasi terkait ketaatan PT MMJ dan PT Atlas Resources Holding dalam menjalankan kewajibannya atas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pengelolaan lingkungan hidup, “tutupnya.

(Amyadi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *