Banyuwangi,Lensaberita.online- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi menanyakan tindak lanjut laporan dugaan KKN dan Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan di Kabupaten Banyuwangi, sekaligus memberikan tambahan informasi dan bukti-bukti, pada hari senin 18/6/2023, ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur.
Tentang adanya indikasi tindak pidana KKN dan Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan yang berkaitan dengan gratifikasi, perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh ketua KONI Kabupaten Banyuwangi tentang penyimpangan penggunaan/penyaluran alokasi Dana Hibah Koni, tahun anggaran 2020, 2021 sampai 2022.
Diduga adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh ketua KONI (MUKAYIN) dan tanpa adanya manfaat bagi kemajuan pembinaan olahraga prestasi di Banyuwangi pada tahun anggaran 2020, 2021 dan sampai tahun anggaran 2022 kurang lebih sebesar 2M (Dua Miliyar Rupiah).
H. Didik selaku ketua LSM FORMASI yang fokus pada kebijakan pemerintah dan pemberantasan korupsi, mengatakan “Sudah ada temuan dugaan penyimpangan tahun anggaran 2021 dari inspektorat senilai kurang lebih 400 juta dan sudah disepakati untuk dikembalikan dengan cara dicicil oleh KONI Kabupaten Banyuwangi”.
Menurut H.Didik ketua LSM FORMASI “bahwa kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi keduanya merupakan ranah hukum yang berbeda”.
Korupsi sebagai tindak pidana berpijak pada doktrin hukum pidana. Sementara kerugian keuangan negara yang dalam hal ini pengelolaan dan tanggungjawabnya, berpijak pada doktrin hukum adminstrasi negara yang sudah pasti keduanya terdapat prinsip-prinsip yang berbeda. Dimana kerugian keuangan negara dan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, regulasi yang digunakan ialah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Sehingga tidak mencampur adukan
permasalahan mengenai kerugian keuangan negara yang menjadi unsur dari tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dan Penjatuhan sanksi dapat berupa pidana pokok, pidana denda, dan pembayaran uang pengganti. Pembayaran uang
pengganti ini lah yang pada hakikatnya merupakan kewajiban bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian keuangan negara”.
Meskipun secara administrasi hasil temuan inspektorat terhadap penyimpangan tersebut dikembalikan, maka proses hukum pidananya tetap berjalan karena kasus tersebut sudah kita laporkan ke Polda dan kejaksaan tinggi, pungkas H. Didik.