Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, ASDP Terapkan Regulasi Radius Batasan Pembelian Tiket Ferry Online

  • Bagikan

Jakarta, LensaBerita.Online,-

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry pada Senin (11/12) di 4 pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sejak diberlakukannya regulasi ini, lalu lintas terpantau lancar di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis (14/12) trafik kendaraan menuju Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.

“Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Adapun penetapan regulasi ini didasarkan pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan bahwa pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.

“Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas _buffer zone_ terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” jelasnya.

Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Pesan permintaan pengaktifan _GPS Location_ akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani turut menjelaskan pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.

“Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online, atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya,” ujar Ahmad Yani.

ASDP turut menghimbau bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pastikan data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.

“Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini,” tambahnya.

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

(S4D1)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *