Lanal Sumsel Gagalkan Selundupan Benih Baby Lobster Ke Singapura.

  • Bagikan

 

Palembang lensa berita. online

Pengungkapan kasus benih baby lobster senilai 15 miliar ke Singapura kembali digagalkan Pangkalan TNI Laut (Lanal) Palembang Sumatra Selatan, melalui jumpa pers di kantor lanal Palembang Senin (6/5/2024).

Benih baby lobster yang diselundupkan bekisar 99,648 ekor tersebut direncanakan akan dikirim ke Singapura.

Adapun pengungkapan kasus benih baby lobster tersebut didapat dari informasi masyarakat dengan adanya aktivitas yang mencurigakan oleh sekelompok orang yang berada di kawasan pesisir teluk Betung desa sumber pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan saat Kamis malam (2/5/2024) lalu.

Anggota lanal Palembang melakukan penggerebekan dan didapatkan empat tersangka yang mana pelaku berperan sebagai kurir. Semua pelaku merupakan warga Banyuasin

Barang bukti yang didapat dalam penggerebekan tersebut adalah 18 boks Styrofoam dari mobil pick up ke speedboat dan keseluruhan Styrofoam tersebut berisi benih baby lobster berjenis mutiara pasir, berjumlah 99.648 baby lobster.

Menurut Danlanal kolonel Sandy Kurniawan mengungkapkan bahwasanya paratersangka kurir atau suruhan yang ditugaskan mengirim barang tersebut ke Singapura melalui jalur laut.

Selanjutnya di Singapura akan diserahkan kepada orang lain selanjutnya akan dibawa ke Vietnam.

Lebih lanjut kolonel Laut Sandy Kurniawan mengungkapkan

“Bahwasanya Dari informasi tersebut kami bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan dan kami mendapati ada benih baby lobster jenis mutiara dan pasir berkisar 99,648 ekor baby lobster,”katanya.

Untuk barang bukti akan kami serahkan kementrian kelautan dan perikanan (KKP) dan akan dilepasliarkan di pantai Kelaka Tiga Lampung.
Dan untuk pengembangan kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap jaringannya.

Saat puncak masa reproduksi pada triwulan pertama hingga pertengahan tahun maka penyelundupan marak terjadi, namun berkat kesigapan aparat maka penyelundupan tersebut dapat digagalkan,

kementrian kelautan dan perikanan (KKP) dan akan dilepasliarkan di pantai Kelaka Tiga Lampung.
Dan untuk pengembangan kasus ini masih terus dilakukan guna mengungkap jaringannya.

Dalam hal ini Plt Direktur jenderal Pengawasan Sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) KkP Pung Nugroho Saksono juga menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut sangat besar.
Dalam setahun kerugian negara bisa mencapai 52 triliun dan kegiatan penyeludupan tersebut seringkali terjadi.

Saat puncak masa reproduksi pada triwulan pertama hingga pertengahan tahun maka penyelundupan marak terjadi, namun berkat kesigapan aparat maka penyelundupan tersebut dapat digagalkan.

Benih lobster itu akan kembali dilepaskan ke wilayah perairan Provinsi Lampung guna kelangsungan kekayaan alam laut Indonesia tersebut.

“Kami akan terus melakukan penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan bangsa serta alam Indonesia dari sektor wilayah perairan,”pungkasnya.

(Ling Ling Jovi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *