Laksanakan Paripurna Perubahan APBK Kab Nagan Raya, Aceh

  • Bagikan

Suka Makmue,Lensaberita.online- Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP, S,Sos.,M.Si sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III DPRK setempat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Jonniadi SE didampingi Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda SP.,MM dan Wakil Ketua II, Puji Hartini ST.,MM serta dihadiri 16 anggota dewan berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu (20/9/2023).

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam rancangan perubahan KUA – PPAS tahun 2023 diarahkan untuk mendukung berbagai program, menampung kebutuhan, penganggaran, dan beberapa kebijakan maupun sasaran prioritas, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kebijakan pemulihan ekonomi akibat dampak inflasi, peningkatan perluasan lapangan kerja serta upaya peningkatan pengembangan UMKM menjadi landasan kuat untuk mendorong akselerasi perekonomian daerah pada tahun 2023.

Berikut ringkasan proyeksi perubahan plafon anggaran pendapatan belanja Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2023 yang dirincikan oleh Pj. Bupati Fitriany Farhas.

Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp 1.062.941.889.193, menjadi sebesar Rp 1.118.828.457.886, atau bertambah sebesar Rp 55.886.568.693.

Kemudian belanja daerah untuk tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp 1.118.941.889.193, menjadi sebesar Rp 1.180.807.481.871, atau bertambah sebesar Rp 61.865.592.678, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 843.617.507.804, belanja modal sebesar Rp 95.959.455.542, belanja tak terduga sebesar Rp 6.600.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp 234.630.518.525.

Sedangkan perubahan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2023 yang pembiayaan netto semula sebesar Rp 56.000.000.000, menjadi sebesar Rp 61.979.023.986, atau bertambah sebesar Rp 5.979.023.986.

“Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan defisit sebesar Rp. 0,- (nol rupiah),” jelas Pj Bupati.

Kemudian Draf Rancangan KUA PPAS di serahkan kepada Pimpinan DPRK yang di terima oleh ketua DPRK untuk dipelajari dan di kaji sehingga dapat ditetapkan menjadi KUA PPAS.

Turut hadir Forkopimda, Sekda, Para Asisten, Kepala SKPK, Para Kabag Setdakab, Camat serta undangan lainnya.

DISKOMINFOTIK. /

Biro :Abd Malik Tr

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *