Palembang.lensa berita. Online
Sidang Praperadilan (Prapid) dengan pemohon Yusma Reza, dengan termohon Ditreskrimum Polda Sumsel, atas Surat ketetapan No. S-TAP/100/VII/2024/Ditreskrimum, tentang penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2024, dalam perkara dugaan penipuan, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (9/8/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Fati Arimbi SH MH, di tim kuasa hukum advokat Meri Andani SH didampingi Siti Fatonah SH serta dihadiri oleh pihak termohon.Tim Bidkum Polda Sumsel.
Perkara Prapid Nomor: 22/Pid. Pra/2024/PN Palembang. Pasca penetapan tersangka Yusmah Reza, atas LP/B/604/2022/SPKT Polda Sumsel tanggal 3 Oktober 2022, dengan pelapor Vinonlia Natase Direktur Operasional dan Keuangan PT Musi Perkasa, tentang pasal 372 KUHP.
Padahal sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor Effendi Candra selaku Direktur PT.Musi Perkasa, Pasal 372 dan 378 tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat diwawancarai usai sidang, Meri Andani SH didampingi Siti Fatonah SH selaku tim kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa perkara ini terkait dokumen, dokumen perizinan terminal khusus pelabuhan di wilayah Tanjung Api – Api (TAA), dan dalam perkara ini Yusma Reza dilaporkan hanya berdasarkan asumsi salah satu saksi saja.
Saksi ini menerangkan bahwa, tersangka Yusmah Reza, bahwa dokumen ada pada kliennya Yusmah Reza, melalui salah satu perantaranya ada bernama Dulah. Padahal tidak tahu dimana keberadaan Dulah, siapa itu Dulah, orangnya juga tidak tahu.
Siti Fatonah menjelaskan, padahal dokumen-dokumen perizinan tersebut telah diurus kliennya Yusmah Reza, diantaranya ada, rekomendasi Bupati Banyuasin Askolani SH MH tanggal 9 Mei 2019 Nomor: 551.21/1121/DISHUB/2019 kepada PT Musi Perkasa.
“Yusmah Reza telah mengurus perizinan pelabuhan terminal khusus milik PT.Musi Perkasa, terbukti dengan keluarnya rekomendasi sebagai pertimbangan proses penetapan lokasi di Kemenhub RI,” jelas Siti.
Lalu ada rekomendasi Gubernur Sumsel Herman Deru tanggal 14 Juni 2019, Nomor: 552/1317/DISHUB/2019 kepada PT.Musi Perkasa, keluarnya rekomendasi terminal khusus, bongkar muat batu split PT.Musi Perkasa, sebagai pertimbangan untuk proses perizinan.
“Klien kami ini merupakan salah satu orang yang diberi kepercayaan oleh pihak PT Musi Perkasa untuk mengurusi perizinan, karena klien kami ini banyak relasi, sehingga bisa membantu mengurus urusan si pihak pelapor dan untuk perkara dugaan penggelapan dokumen, dilaporkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait kerugian yang dialami Yusman Reza dalam perkara ini Siti Fatonah menegaskan, Yusmah Reza sangatlah dirugikan, karena kliennya ditargetkan kembali, untuk masuk penjara.
“Padahal klien kami ini sudah pernah menjalani hukuman di perkara yang sama namun beda pelapor, dan setelah keluar bersyarat, sekarang ditargetkan untuk masuk penjara kembali, sebelumnya Yusmah Reza sempat di penjara, selama 3 tahun 6 bulan diputus tahun 2020,” jelasnya.
Siti Fatonah menegaskan, dalam pra peradilan ini, yang lebih kami tonjolkan adalah, ketidak sesuaian antara LP yang menyatakan lokasi tempat terjadinya tindak pidana di pempek bandara, dengan tahun antara kejadian pelaporan tahun 2019, sedangkan faktanya, tahun 2020 lokasi pempek bandara baru di buka, sehingga hal ini terkesan aneh.
“Jawaban dari pihak termohon, menyatakan dilaporan itu jelas bahwa sesuai lokasi pempek bandara, yang lebih lucu itu terjadi di kantor pelapor, jadi, sudah dari awal, kita tidak usah bicara penetapan tersangka, antara surat laporan itu, sudah dinyatakan saksi ahli tadi, prosedur dari awal sudah tidak benar,” tegasnya.
Seharusnya perkara ini dari awal memang batal demi hukum, namun tetap diteruskan, hingga terjadi penetapan tersangka.
“Perkara ini penuh dengan rekayasa, semoga hakim tunggal tetap lurus, mengutamakan keadilan,” ucapnya.
Selaku tim kuasa hukum, kami mengantongi bukti, bila pempek bandara baru dibuka tahun bulan Oktober 2020, sehingga, tidak usah bicara hukum, ini orang awam saja, berkeyakinan bahwa kasus ini diduga penuh rekayasa.
“Kami berharap putusan sidang pra peradilan Senin nanti itu sesuai dengan rasa keadilan, Karena pra peradilan sifatnya final, tidak ada upaya hukum banding atau selanjutnya,”tutupnya.*
(Lj)