LENSA BERITA,+ Direktur PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan, yang kini bertatus sebagai tersangka Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel resmi memberikan kuasa Pendampingan Hukum Kepada Lembaga Hukum Indonesia (LHI). Selasa, 01/10/2024
Hal ini seperti disampaikan oleh Suhendar SH MM, koordinator tim advokat dan penasehat hukum dari LHI yang menerima kuasa Khusus dari Andi Irawan cs untuk mendampingi dalam perkara pidana yang sedang dihadapi.
Jadi Kami dari LHI, diberikan kuasa oleh Direktur PT HKL, Pak Andi Irawan untuk menangani perkara hukum yang sedang menimpanya.
Saat ini segala kelengkapan Administrasi telah kami lengkapi dengan menunjukan kuasa yang telah ditanda tangani para Tersangka, dan kami pun telah meminta salinan surat perintah penangkapan/penahanan, salinan BAP Andi dkk di Kejati Babel. Ujar Suhendar SH MM
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM, bahwa pihaknya sebagai penerima kuasa segera melaksanakan tugas sesuai kuasa yang diberikan.
Setelah kami menjadi penasehat hukum sekaligus pendampingan terhadap perkara yang menimpa Pak Andi. Bahkan kami sudah cek ke TKP, lakukan investigasi dan mengumpulkan berkas-berkas perkara, mencari beberapa informasi pendukung dan bukti-bukti kuat untuk kami melakukan pembelaan kepada klien.
Kami akan lakukan yang terbaik, untuk membantu klien kami sebagai warganegara untuk memperoleh hak yang sama dimata hukum. Lanjut Suhendar SH MM
Dan disampaikan oleh Suhendar SH MM bahwa pihaknya juga menangani tersanga lainnya dalam perkara ini.
Sampai kini sudah lebih dari satu klien yang kami tangani di Perkara ini.
Kami berharap perkara ini cepat disidangkan agar menjadi terang dan bisa menghasilkan keadilan hukum bagi semua pihak. Karena kalo permasalahan perdata seperti ini diseret-seret keranah pidana, maka hukum akan hancur mencampur adukan perkara perdata menjadi pidana. Pungkas Suhendar SH MM
Seperti diketahui, LHI selama ini merupakan salah satu Lembaga Hukum atau Firma Hukum yang concern dalam bidang perdata khusus dan pidana khusus yang permasalahan-permasalahan seperti itu sering menimpa masyarakat umum.
Banyak perkara besar yang telah ditangani oleh Lembaga Hukum Indonesia berkala nasional, baik perdata maupun Pidana yang membutuhkan kejelian khusus dalam penanganan perkaranya.
(T-APPI)