Palembang – Lensaberita.online,-
Kuasa Hukum dari Calon Bupati Lahat Yulius Maulana yakni DR. Hasanul Mulkan, S.H..M.H dan Miftahul Huda, S.H membuat laporan di Kantor Bawaslu Sumsel pada tanggal 25 Oktober 2024 terkait pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih.
DR. Hasanul Mulkan, S.H, M.H mengatakan, hari ini pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Sumsel terkait adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih.
“Kami membawa dokumen 3 lembar Print Out foto Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih yang diambil dari akun tiktok Lahat bercerite,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, temuan BZ WIN nni bermula pada hari selasa 22 oktober 2024 pukul 11 pagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bursah Sarnubi dan Widia Ningsih hadir di SMA negeri 1 Kabupaten Lahat untuk melangsungkan kampanye difasilitas negara dalam hal ini sekolah atau tempat pendidikan yang dimana menurut undang – undang pilkada sebagai mana disebutkan pada pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 sebagaimana jelas dan terang benderang kalimat dari pasal tersebut bahwa Peserta Pilkada dilarang memasuki area tersebut apalagi melakukan aktivitas kampanye yang dimana prosedur kampanye telah di atur oleh PKPU sebagaimana mestinya.
Dia menuturkan, adapun pengakuan dari kepala sekolah atau PLH kepala sekolah menerangkan, bahwa pasangan BZWIN menelfon di pagi hari dan berstatatement untuk hanya sekedar silahturahmi yang dimana saat itu tidak disebutkan bahwasannya BZWIN membawa team lengkap dan calon wakil bupati Widia Ningsih.
“Kami berharap laporan kami ini segera diproses Bawaslu Sumsel,” ucapnya.
Untuk diketahui, larangan kampanye yakni
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan /atau kelompok masyarakat;
3. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
4. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
5. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
6. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
7. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota .
(Yuli)