Lensaberita, Pasuruan – KPU Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi pelaporan dana kampanye dan pendalaman aplikasi Pemilu 2024 di gedung KPU Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil.
Didampingi koleganya, Eriek Zainuri dan juga Abdul Kholiq, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimatuz Zahro menyampaikan, beberapa tahapan pelaporan serta mekanisme sumbangan dana kampanye harus dilaksanakan oleh para peserta partai Pemilu 2024 melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Diantaranya adalah, LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) serta RKDK
(Rekening Khusus Dana Kampanye).
“Dana kampanye bisa berbentuk uang, barang maupun jasa yang akan dihitung di dalam apkikasi Sikadeka,” terang Fatimatuz Zahro di ruang rapat utama KPU Kabupaten Pasuruan pada Jumat (8/12/2023).
Selain itu, dirinya juga menerangkan bahwa sumber dana kampanye partai politik untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan, kelompok bukan ormas yang terdaftar di Menkumham, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
“Untuk partai politik ke calegnya tidak ada batasan, kalau di sumbang oleh pihak lain itu ada batasnya,” paparnya.
Fatimatuz Zahro mencontohkan, misalnya ada perseorangan yang menyumbang batasnya itu adalah 2,5 milyar rupiah. Sedangkan kalau kelompok sebesar 25 milyar rupiah, dan badan usaha non pemerintahan juga sebesar 25 milyar rupiah.
Menambahkan, dirinya berharap dari sosialisasi, bimtek dan rakor yang sudah dilakukan terkait dakam kepada parpol agar melakukan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku.
“Bukan hanya harapan, tetapi semua partai tertib melakukan pelaporan terhadap dana kampanyenya,” tutupnya. (nd)