KABUPATEN TANGERANG – LBO Sobirin (32) warga asal kampung Cireundeu Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten mendatangi Mapolresta Tangerang, kedatangan warga asal Kecamatan Solear guna meminta keadilan atas peristiwa dugaan penipuan serta penggelapan Dua unit kendaraan Roda Empat miliknya oleh pasangan suami istri berinisial AS dan NL (17/04/2023)
Saat ditemui Awak Media Sobirin , menceritakan awal kejadian, bermula pada 15 Desember 2023 lalu, ketika ia hendak menjual satu Unit mobil Roda Empat Merk Honda Brio dengan Nopol F 1293 DP kepada seorang berinisial AS, setelah disepakati mobil Brio tersebut dibawa oleh terduga pelaku, Namun karena yakin dan percaya pelaku yang sejak awal telah datang bersama temannya berinisial UR dengan beralasan meminjam Unit mobil Avanza dengan Nopol B 1790 CMI untuk mengambil uang hasil penjualan mobil Honda Brio tersebut,” jelasnya
“Jadi ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, mobil Brio yang mau saya jual dan sudah setuju dengan harga semua surat – surat kendaraan sudah diserahkan, Akan tetapi apesnya lagi, temannya berinisial UR juga minjam mobil Avanza dengan alasan untuk mengambil uang penjualan mobil malah ikut dibawa kabur,” tegasnya
Jadinya Dua unit mobil (red Brio dan Avanza) tersebut dibawa kabur hingga saat ini,” ungkap Sobirin saat ditemui usai dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Polresta Tangerang, Senin (17/4/2023).
Atas musibah yang dialaminya, Sobirin telah melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang pada 26 Desember 2022, Sementara kasus tersebut terjadi pada 15 Desember 2022 lalu, akan tetapi hingga kini belum ada progres perkembangan atas penanganan kasus tersebut.
“Hari ini saya menghadap kembali kepada pihak penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kendati begitu saya pun masih berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku tersebut ,” ujar Sobirin.
Sementara itu Kuasa Hukum korban Agus Supriyatna menjelaskan, Jika penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP nya, hanya saja mungkin ada sedikit kendala pada soal pengiriman Surat Panggilan,” jelasnya.
“Kalau proses penanganan kasus ini saya rasa sudah sesuai dengan SOP nya, cuma kendala nya, si terlapor ini KTP nya beralamat di wilayah Sodong, tapi dia tinggal di Wilayah Warung Gunung Rangkas,” ungkap Agus Supriyatna saat mendampingi kliennya.
“Saya hanya berharap pihak Aparat Kepolisian Polresta Tangerang untuk secepatnya menaikkan kasus tersebut dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, bahkan bisa naik menetapkan tersangka, Apalagi semuanya sudah dimintai keterangan oleh pihak Penyidik, terus mau sampai kapan Exsennya,” pungkasnya sedikit kesal
(Rey)