Korban Mafia Tanah “Dana Talangan” Lakukan Gugatan Di PN Surabaya

  • Bagikan

Surabaya, Lensaberita.online,-

Immanuel melalui kuasa hukumnya Yulianto Tanujaya, S.H bersama rekan, ajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin 15/08/2022.

Gugatan Yang dilayangkan Oleh Yulianto Tanujaya, S.H bersama rekan ini resmi dikirimkan ke Pengadilan negeri Surabaya pada tanggal 10 Maret 2022.

Adapun Penggugat Immanuel adalah pemilik hak atas tanah dan bangunan yang terdiri dari

a. Hak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bukit Permai Surabaya tercatat dalam
sertipikat Hak Milik No. 5157/Kel. Lontar – Surat Ukur No. 357 / Lontar /2009 tertanggal 14
April 2009, seluas 253 M2 a/n. IMMANUEL.

b. Hak atas tanah dan bangunan atas satuan rumah susun yang terletak di Jalan Pakuwon lndah
Lontar Timur No. 3-5 (Waterplace Residensce lantai XXIX Unit B/27-01 (B27.0.01) tercatat
dalam sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. l 079 / Ke!. Babatan – Surat Ukur
No. 1079/2013 tertanggal 17 Januari 2013, seluas 73,45 M2 a/n. IMMANUEL.

untuk tergugat dalam perkara ini antara lain

1. TW, beralamat di Jalan Jalan Manukan Wetan No. 10 (TERGUGAT I)

2. AA, beralamat di Jalan Siwalan Kerto Selatan l / 80, RT 003 – RW 008, Kelurahan
Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya (TERGUGAT II)

3. PT. IMM beralamat di Jalan Siwalan Kerto Selatan l / 80, RT 003 – RW
008, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya (TERGUGAT III).

4. AN, beralamat di Perumahan Graha Fam iii Selatan VI/ 57 Surabaya, untuk selanjutnya disebut
sebagai TURUT TERGUGAT.

Peristiwa gugatan ini bermula sekitar bulan Juni 2021 Penggugat telah dikenalkan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat II yang merupakan Direktur Tergugat Ill dan teman lama Turut Tergugat.

Dari perkenalan tersebut
kemudian pada tanggal 10 September 2021 Penggugat dan Turut Tergugat bertemu kembali dengan
Tergugat II dikarenakan Tergugat II telah menawari proyek kepada Penggugat maupun Turut Tergugat, serta menyampaikan kepada Penggugat maupun Turut Tergugat agar berkenan untuk memijamkan sertipikat tanah untuk dipakai dalam pendanaan proyek, dengan segala bujuk rayunya
yang disampaikan oleh Tergugat II, serta melihat keadaan hubungan kedekatan antara Turut Tergugat dengan Tergugat II, apalagi Penggugat sudah mengenal lama dengan Turut Tergugat, maka
Penggugat memijamkan kedua sertipkat tersebut kepada Tergugat II.

Untuk menindak-lanjuti kerja-samanya, maka Tergugat II berkeinginan untuk mempertemukan
Penggugat dengan Tergugat I, namun sebelum bertemu dengan Tergugat I, atas saran Turut Tergugat
agar dalam pertemuan tersebut Penggugat hendaknya membawa dan sekaligus menyerahkan surat-surat tersebut dibawah ini kepada Tergugat I.

Adapun surat-surat yang dimaksud sebagai berikut :
a. Asli Sertipikat Hak Milik No. 5157/Kel. Lontar- Surat Ukur No. 357 / Lontar /2009 tertanggal
14 April 2009, seluas 253 M2 a/n. IMMANUEL.
b. Asli Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rum ah Susun No. 1079 / Ket. Babatan – Surat Ukur No.
1079/2013 tertanggal 17 Januari 2013, seluas 73,45 M2 a/n. lMMANUEL.
c. Asli Akta Jual Beli hak atas tanah diatas antara Penggugat dengan pemilik lama.
d. Fotocopy KTP suami-istri.
e. Fotocopy Akta Nikah
f. Fotocopy Kartu Keluarga
g. Asli SPPT-PBB
h. 2 (dua) lembar kertas kosong yang ditanda-tangani Penggugat dan istrinya benneterei.
i. 2 (dua) lembar kertas kosong yang ditanda-tangani Penggugat dan istrinya tanpa meterei.

Selanjutnya pada tanggal 16 September 2021 Penggugat, Turut Tergugat dan Tergugat II bertemu dengan Tergugat I di Restoran MALEI yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Surabaya untuk
menyerahkan berkas-berkas sebagaimana tersebut dalam pointer 5 kepada Tergugat I setelah adanya
pembicaraan kerja-sama mengenai pinjaman dana dari Tergugat II kepada Tergugat I sebesar Rp.
1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perhitungan waktu selama 2
(dua) bulan untuk mengembalikannya, berikut bunga pinjamannya sebesar 8 % selama 2 bulan, namun apabila ada gagal bayar maka dikenakan bunga 1 % setiap harinya selama bulan pertama, sedangkan untuk bulan kedua sebesar 2 % setiap harinya dan seterusnya, hal ini diketahui oleh Penggugat setelah
Tergugat II tidak diketahui keberadaannya.

Setelah 2 (dua) bulan dari tanggal 16 September 2021 Penggugat menanyakan kepada Tergugat I perihal apakah kewajiban Tergugat II kepada Tergugat I yang pertama sudah diselesaikan atau belum, tenyata Penggugat telah mendapatkanjawaban dari Tergugat I:

sudah jangan kuatir, tetapi sertipikat-sertipikat tersebut dipegang 1 -2 minggu baru diberikan. Ujar Tergugat 1

Penggugat baru mengetahui kalau selama pinjaman fase pertama tersebut Tergugat II telah menyerahkan kepada Tergugat I berupa cek tunai dari bank Bukopin Cabang Sidoarjo atas nama Tergugat Ill, dan manakala terdapat pelunasan pinjaman fase pertama selesai, maka cek tersebut
dikembalikan kepada Tergugat II dalam keadaan cek disilang, dengan demikian jelas terdapat konspirasi tidak baik antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat

kemudian pada 30 November 2021 Penggugat menanyakan kembali kepada Tergugat I tentang kapan sertipikat-sertipikat tersebut diatas bisa diambil, temyata Penggugat telah mendapat jawaban
bahwasanya sertipikat-sertipikat tersebut tidak dapat diambil karena Tergugat II telah memperpanjang
pinjamannya, dan tidak disebutkan kapan jangka waktu peminjamannya, perpanjangan pinjaman dana (pinjaman kedua) ini tidak memerlukan Penggugat lagi (bahkan tidak perlu tahu) karena persyaratan-persyaratannya sudah lengkap, berikut Penggugat tidak perlu telphon langsung kepada Tergugat I.

Keadaan diatas membuat Penggugat merasa dirugikan, bahkan beberapa waktu ternyata Tergugat II telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sampai gugatan ini didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan kewajiban hutang Tergugat II kepada Tergugat I telah dibebankan kepada Penggugat, tentunya hat ini sangat merugikan Penggugat,
mengingat selama ini Penggguat tidak pemah memakai/menggunakan uang pinjaman tersebut, berkaitan dengan adanya permasalahan hukum antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill
menjadikan Penggugat merasa dirugikan, oleh karena Penggugat sama sekali tidak terkait dan tidak mendapatkan keuntungan dari permasalahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill, bahkan saat ini
menimbulkan permasalahan hukum baru, oleh karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill telah
melakukan transaksi hukum terhadap barang milik orang lain, yaitu Penggugat. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat dikatagorikan sebagai
suatu perbuatan melawan hukum. Papar Kuasa Hukum Immanuel dalam Gugatannya.

Ketika dikonfirmasi kepada Yulianto Tanujaya, S.H selaku Kuasa Hukum Immanuel, Di hadapan awak media Mengatakan :

Kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan gugatan penggugat. Memerintahkan tergugat 1 untuk mengembalikan 2 shm milik penggugat yg dipegang oleh tergugat 1 sesuai dengan petitum dalam gugatan. Karena penggugat hanya mengetahui dan menyetujui pijaman di tahap pertama saja, serta sempat mengubungi tergugat 1 menanyakan bagaimana sertifikat yang ada di tergugat 1, tergugat 1 memberikan jawaban “baru bisa diambil 2 minggu lagi” sesuai isi surat gugatan kita. Dari jawaban itu sudah jelas berarti pernyataan tergugat 1 bahwa pembayaran telah diterima. Karena tergugat 1 tdk ada pembicaraan kepada penggugat di waktu itu jika tergugat 2 belum melakukan pembayaran. Sedangkan pinjaman yang tidak terbayar adalah pinjaman tergugat 2 kepada tergugat 1, tanpa sepengetahuan penggugat. Pada pasal 1365 kuhperdata sudah jelas berbunyi Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’. Maka kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat. Tegas Yulianto.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *