KEDIRI- Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial YK alias Baseman (40) petani asal Kecamatan Puncu, diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan dari penangkapan terduga pelaku itu mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2.96 gram, seperabngkat alat hisap, 1 pipet kaca dan 1 ponsel,”tutur AKP Sriati, Sabtu (13/7/2024).
Disampaikan AKP Sriati, penangkapan terduga pelaku ini berawal penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Diamankan dirumahnya dan bukan residivis,”ucap Kasi Humas.
Kasi Humas mengungkapkan, dari keterangan terduga pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari salah seorang berinisial G (belum tertangkap).
Terduga pelaku membeli sabu sabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp4 juta. “Dikonsumsi sendiri dari keterangan terduga pelaku,”ucap AKP Sriati.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.