PEKANBARU, Lensaberita.online – Sidang gugatan Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan keputusan Senin, (24/10/2022).
Dalam rangka terpenuhinya rasa keadilan yang Berketuhanan yang maha Esa bagi Pemohon Houtman, Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr dengan hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., dilaporkan dan minta dipantau oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Surat permintaan kepada Komisi Yudisial RI dengan nomor 85/LBH-LMP/Riau /X/2022 tertanggal 22 Oktober 2022 diberikan kepada perwakilan Komisi Yudisial RI wilayah Riau. Hal ini disampaikan staf LBH Laskar Merah Putih (LBH LMP) Riau, Riswanda kepada awak media Minggu (23/10/2022).
Dalam pemberitaan media sebelumnya, saksi fakta Suparman dan Kasdi dalam sidang memberikan kesaksian bahwa tidak ada peristiwa pengusiran di lokasi sebagaimana yang disangkakan.
Selanjutnya Dr. Erdianto, S.H., M.H., selaku saksi ahli dari penyidik Polda Riau pada Jumat 21 Oktober 2022 dalam Konferensi pers menyatakan “Pasal 160 KUHP tidak masuk kategori dan unsur pidana Pasal 335 KUHP pada peristiwa tersebut belum tuntas atau tidak sempurna. Lantas Dr. Erdianto menyatakan “dipelintir” keterangan saksi ahlinya untuk menjadikan Houtman tersangka.
Sedangkan saksi ahli Dr. Mukhlis R., S.H., M.H., dari pemohon Houtman yang dihadirkan dalam sidang oleh kuasa hukum Apul Sihombing, S.H., M.H., menegaskan tidak ada peristiwa pidana hingga ditersangkakan Houtman .
Pendapat hukum yang sama, pernah disampaikan H. Syahendra, S.H., dari Jakarta
“Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Riau dianggap menyalahi kaidah azas legalitas”. (US-DS)
Editor : Relas