Klien Jadi Tersangka Berdasarkan Kata-Kata, Apul Sihombing : Tegakkan Hukum Berdasarkan Bukti dan Perbuatan

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.online – Apul Sihombing, S.H., M.H., sebagai Kuasa Hukum pemohon Praperadilan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pb. atas penetapan tersangka Houtman oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebagai pihak  termohon, merespon jawaban termohon pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa sore (18/10/2022).

Pada keterangan persnya, Apul menjelaskan bahwa jawaban termohon dalam penetapan tersangka kliennya dengan pasal 160 KUHP dan 355 KUHP adalah hanya berdasarkan keterangan saksi yang menerangkan tentang kata-kata.

“Jika hanya dengan kata-kata orang ditetapkan tersangka, maka mau jadi apa negara ini,” kata Apul.

Dia lanjut menjelaskan bahwa hanya karena ucapan yang disampaikan, kliennya langsung ditetapkan tersangka, padahal yang harus dibuktikan pada pasal 335 KUHP adalah perbuatan mengancam dengan kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan sehingga melukai fisik seseorang.

“Houtman hanya mengatakan jangan kalian masuk dan sebagainya tanpa ada tindakan fisik dan tanpa ada korban yang dirugikan.” jelas Apul.

Selain ini, untuk penerapan pasal 160 KUHP, Apul Sihombing berpendapat bahwa haruslah ada akibat atas tindakan itu, misalnya ada tindak pidana lain, ada korban dan ada pelaku serta ada kerugian. Padahal, pada kasus kliennya Houtman, tidak ada yang dihasut dan tidak ada tujuan penghasutan. Artinya jika penyidik menetapkan tersangka dan selalu berpendapat silahkan uji di Prapid atau silahkan buktikan di pengadilan maka itu arogansi kekuasaan yang harus dilawan.

” janganlah mencari-cari kesalahan, tegakkan hukum berdasarkan perbuatan real dan bukti.” lanjutnya.

Sebagai Kuasa Hukum pihak pemohon, Apul  berharap Hakim akan memberikan keputusan yang adil, karena sidang praperadilan ini adalah sebagai benteng terakhir. Menurutnya,  seandainya Hakim menyatakan penetapan tersangka ini adalah sah,  maka akan menjadi preseden buruk pada penegakkan hukum di negeri ini. Dan akan dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka di kasus-kasus yang serupa kelak. [Sc/Lbo]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *