JAKARTA, Lensaberita.online – Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Senin (18/7), sejumlah kuasa hukum dari keluarga Brigadir J telah tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka mengklaim membawa sejumlah bukti seperti video dan surat elektronik.
Salah satu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
“Juga terkait pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone.
Terakhir, pelaporan juga dilakukan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga.
“Terlapornya dalam penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut ia mengaku akan menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J.
Termasuk soal adanya luka-luka sayatan dan memar yang terdapat pada tubuh Brigadir J.
“Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik,” tuturnya.
Kamaruddin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan keluarga, terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J.
Beberapa diantaranya, kata dia, terdapat pengerusakan atau penganiayaan di bawah mata.
Pada hidung Brigadir J juga terdapat dua bekas jahitan. Selain itu, sayatan juga terdapat di bibir, leher, dan di bahu sebelah kanan.
Ia menambahkan, pada bagian perut Brigadir J juga ditemukan bekas-bekas memar. Sementara di bagian tangan, terdapat bekas-bekas pengerusakan di jari manisnya.
“Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” tuturnya.
Diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Saat ini Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus penembakan.
Sumber : cnnindonesia
Editor : Relas