Medan Deli, Lensa Berita,-
Sebuah gudang pintu seng tanpa plank nama di Pasar 9 Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga dijadikan sebagai tempat pengolahan BBM ilegal jenis solar milik salah satu Big Boss yang belum diketahui identitasnya
Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat didampingi beberapa pengurus KJM-B, dalam keterangan Persnya kepada Media saat berada dilokasi tersebut, Rabu (25/9/24)
Ia mengatakan, bersama Tim KJM-B dilapangan kita melihat tampak mobil Pickup bermuatan drum diduga berisikan bahan bakar minyak (BBM) lalu masuk ke gudang tanpa Plang nama diduga bongkar BBM
“Kita menduga seperti itu bang berdasarkan amatan Tim KJM-B dilapangan tampak mobil Pickup masuk ke gudang tanpa nama tersebut, lantas ngapain bang kalau tidak bongkar BBM,”ucap Ketua KJM-B Ivan Hutabarat
Lanjut Ketua KJM-B, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, gudang tanpa plank nama itu selain mobil Pickup, setiap harinya ada saja keluar masuk truk tangki BBM biru putih diduga sedang melakukan pembongkaran BBM
“Selain mobil Pickup, Setiap hari ada saja truk tangki BBM biru putih kapasitas 16.000 liter sering keluar masuk dari gudang tanpa plank nama tersebut diduga bongkar BBM jenis dari gudang tempat penampungan BBM,”ujarnya
“Bahwa seringnya berbagai truk tangki BBM biru putih maupun mobil Pickup yang keluar masuk dari diduga gudang tanpa izin tersebut, secara kasat mata terkesan seakan akan ini sudah ada kerjasamanya antara Big Boss penampung BBM ilegal dengan para supir tersebut sesuai dengan harga kesepakatan perliternya
“Terkesan seperti itu bang sudah ada kerjasamanya antara Big Boss penampung BBM ilegal dengan para supir.Kalau tidak bang, bagaimana mungkin berbagai jenis truk tangki BBM maupun mobil Pickup setiap hari keluar masuk diduga bongkar muatan BBM ke gudang penampungan tanpa plank nama itu,”jelas ketua KJM-B
Lanjut Ketua KJM-B, Selain itu, bahwa aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar tersebut juga sangat berdampak sekali akan lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini tentunya bertentangan dengan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL
Kemudian bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” Sebutnya
“Bahwa aktivitas diduga gudang penampungan BBM ilegal hingga kini masih terus bebas beroperasi mengembangkan bisnis gelapnya, meskipun jarak gudang tanpa plank nama tidak jauh kedalam dari jalan besar, boleh jadi belum tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mangkanya para tengkulak BBM jenis solar ini dengan bebas bermain secara terang terangan
“Maka dari itu, kita berharap agar ini semua butuh perhatian serius dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan badan pengatur hilir (BPH Migas), untuk segera turun ke lokasi guna melakukan tindakan tegas, kalau tidak, dikawatirkan bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,”tutup Ketua KJM-B.
(Rahma)