Lamongan,Lensaberita.online- Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan kinerja Tipikor polres Lamongan terkait Dugaan kasus Korupsi dana hibah 21 M yang di duga melibatkan AS anggota komisi D DPRD Lamongan, yang dimana kasus tersebut hilang seperti ditelan bumi, Minggu (1/10/23).
Padahal menurut pengakuan dari salah satu pengurus mushola bantuan hibah yang seharusnya diterima sebesar 200 juta tapi kenyataannya hanya 120 juta dan sisanya seperti ditelan bumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di ketahui bahwa pada tahun 2021 AS anggota DPRD Lamongan memperoleh bantuan dan hibah provinsi Jawa timur mencapai 21 M untuk 105 titik, yang disalurkan kepada lembaga dan kelompok masyarakat yang di wujudkan dalam bentuk tembok penahan tanah (TPT), rehabilitasi masjid/musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan, sebarannya pun bervariasi, penerima bantuan rata-rata 200 juta s/d 500 juta, yang dimana dana hibah tersebut di gelontorkan oleh Kusnadi Ketua DPRD Jatim.
Terlepas sudah ada pengembalian sebesar 50 juta kepada pengurus musholla tersebut bukan berarti akan membatalkan atau menggugurkan proses hukum tersebut dan diketahui ternyata AS sudah mengembalikan ke 10 penerima dana hibah tersebut, seharusnya AS sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh unit III Tipikor Polres Lamongan, dan diduga tidak menutup kemungkinan dari 105 kelompok penerima dana hibah tersebut tidak disunat juga.
Kasus tersebut di tangani oleh unit III Tipikor Polres Lamongan yang dimana sampai detik ini belum ada perkembangan dan kejelasan terkait kasus tersebut, dan bukan hanya kasus tersebut yang hilang seperti ditelan bumi, kasus OTT Lurah Tlogoanyar yang dimana sampai detik seperti ditelan bumi juga.
Maka dari itu Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan mengirim surat kepada Komisi 3 DPR RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, Div Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kapolda Jatim, Bid Propam Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, terkait beberapa dugaan kasus Korupsi yang di tangani oleh unit III Tipikor Polres Lamongan hilang seperti ditelan bumi.