Ketua LSM Formasi Soroti Proyek Pavingisasi di Desa Bunder  di Duga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

Banyuwangi,Lensaberita online-Sungguh ironis sekali pembangunan pavingisasi di, Desa Bunder Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Ada beberapa titik proyek pembangunan pavingisasi yang menggunakan dana rakyat/ uang negara ini tidak ada transparansi pada publik, sehingga masyarakat tidak bisa ikut andil untuk mengawasinya.

Sementara dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 mengatur setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus ada asas keterbukaan informasi publik.

Fakta di lapangan, dalam membangun proyek jalan pavingisasi di Desa Bunder ini termasuk menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.

“Pada pembangunan pavingisasi yang sudah berjalan kurang lebih Lima hari ini, tidak terpampang papan nama jenis kegiatan proyek. Jadi masyarakat tidak bisa mengetahui dan ikut mengawasinya.

Hal itu mendapat sorotan dari Ketua LSM Formasi H. Didik bahwa proyek yang dibangun pemerintah terkesan proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Proyek pavingisasi jalan yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” cetusnya (12/03/2023).

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya

” Proyek tersebut bisa diduga adanya kejanggalan seperti, papan informasi kegiata juga tidak dipasang dilokasi, seakan akan menutup informasi ke publik padahal sangat jelas proyek apapun yang di anggarkan oleh uang negara itu harus memasang papan informasi kegiatan agar masyarakat tau kalau pembangunan pavingisasi jalan di Desa Bunder, tersebut adalah proyek yang dibangun menggunakan uang negara, saya akan melaporkan pembangunan tersebut kepada pihak terkait. Ini sudah melanggar UU no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga UU no. 28 Tahun 1999 tentang KKN,” Tegas nya (jo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *