Ketua KPB Agung, Kepala Desa Kedungrejo Dan Camat Muncar Kalau Tidak Bisa Menindak Tegas Terkait Pembakaran Sampah di TPST Lebih Baik Mundur Saja Dari Jabatannya

  • Bagikan

Banyuwangi,Lensaberita.online|Warga mengeluhkan pembakaran sampah di sebuah TPS (tempat pembuangan sampah),Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Asap dari pembakaran sampah dinilai sangat mengganggu,”

Menurut seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan pembakaran sampah di TPS tersebut menghasilkan asap yang begitu pekat. Selain itu, sampah juga menumpuk sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Kalau ada pembakaran, dampak asapnya begitu luar biasa. Warga di sini selalu terdampak batuk-batuk dari hasil sampah yang dibakar itu,kasihaan warga yang mempunyai anak  masih kecil. Tidak hanya itu, bau juga pasti selalu menyengat harapan kami kepada pemerintah Banyuwangi untuk menutup TPST tersebut, karena kami sudah mengeluh kepada pemangku desa tidak ada respon” ujarnya, saat ditemui sekitaran lokasi.

Agung Surya Wirawan selaku Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi mengatakan kepada wartawan, menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja Kepala Desa Kedungrejo serta Pemangku Kecamatan Muncar,  karena terkesan membiarkan sampah di TPST tersebut di bakar oleh oknum tak bertanggung jawab

Ia juga mengatakan bahwa pembakaran sampah adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang, bahkan ada sanksi pidana dan dendanya.
Larangan membakar sampah ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang salah satunya berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di dalam aturan itu juga disebutkan, bagi pelaku pembakaran sampah terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda.

“Kita sangat kecewa dengan tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Kades Kedungrejo. Patut diduga sampah itu memang sengaja dibakar karena lokasinya berada di dalam TPST dan ada oknum petugas yang selalu berjaga disana,” tambahnya. (8/10/2024)

“Seharusnya ada tindakan dari Kepala Desa Kedungrejo atau  Camat Muncar selaku garda terdepan untuk melarang pembakaran sampah oleh masyarakat. Kalau Kepala Desa Kedungrejo dan Camat Muncar tidak bisa mengambil sikap lebih baik mundur saja dari jabatan nya.

Masih Agung,” Ya besok kita akan berkirim surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi untuk menindak lanjuti permasalahan pembakaran sampah di TPST Kedungrejo Muncar,  Kalau dibutuhkan kita Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) siap untuk menggelar Aksi turun jalan bersama warga,”tegas Agung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *