Banyuasin, LensaBerita.Online,-
Seorang wartawan yang juga anggota DPD IWO Indonesia Banyuasin bernama Danur Wenda (21) mengalami penganiayaan yang sangat brutal oleh dua orang terduga pelaku bernama Ferdiansyah (22) dan satu orang temannya saat menghadiri acara khitanan di rumah di Desa Suka Damai pada Minggu malam, 17 Desember 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban mengalami memar di bagian pelipis mata sebelah kanan, luka tusuk di lengan kiri, dan kepala dua lobang. Kejadian tersebut disaksikan oleh warga setempat dan dilerai oleh saksi inisial RH. Korban Danur saat ini masih terkapar dan dirawat insenstif di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi RH, diketahui bahwa kejadian penganiayaan tersebut yang diduga dilakukan oleh Ferdiansyah (22) di ketahui warga Desa Bangun Sari, terjadi penganiayaan ini yang diduga dilakukan pelaku belum di ketahui permasalahannya, karena si pelaku mengaku seorang preman di wilayah tersebut. Tiba-tiba saja pelaku yang bersama rekannya mendatangi korban Danur, dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban hingga terluka tusuk di lengan kiri dan kepala dua lobang.
Kasus ini sudah di tangani Kepolisian Polsek Tanjung Lago Banyuasin setelah menerima laporan dengan nomor LP/B- 38 /XII /2023/ SPKT/ SEK.TJR/RES.BA /POLDA SUMSEL. Kapolsek Tanjung Lago IPTU Ismail Hasan Nasution, S Tr K, menegaskan bahwa pelaku akan segera ditangkap. Terhadap kasus penganiayaan yang diduga lakukan oleh pelaku Ferdiansyah yang di ketahui warga Desa Bangun Sari, disangkakan Ayat (2) Sub 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.
Pihak DPW IWO Indonesia Sumsel mengecam keras penganiayaan terhadap pengurus dan anggota IWO Indonesia yang terjadi di Kabupaten Banyuasin. Seluruh DPD dan DPW IWO Indonesia Sumsel akan melakukan aksi demo jika pelaku penganiayaan tak segera ditangkap. Ketua DPW IWO Indonesia Sumsel, Sakrin, berkoordinasi dengan Kapolres Banyuasin agar pelaku penganiayaan terhadap anggota IWO Indonesia segera ditangkap.
Ketum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, SH.MH telah menerima laporan dan mengutuk keras pelaku penganiayaan terhadap anggota IWO Indonesia. Ia segera ke Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan guna memberikan pendampingan terhadap korban sebagai bentuk solidaritas dan berharap agar Kepolisian Resort Banyuasin dapat menangkap pelaku dan memberikan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar hal tersebut tidak terulang lagi baik bagi wartawan yang tergabung dengan IWO Indonesia maupun wartawan lainnya.
Penganiayaan terhadap seorang jurnalis memberikan peringatan penting bagi semua wartawan di Indonesia, bahwa perlindungan keamanan dan kesejahteraan para jurnalis harus ditingkatkan. Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa kebebasan pers dan hak-hak jurnalis untuk melaksanakan pekerjaannya yang diberikan oleh Konstitusi harus dihormati dan dilindungi secara serius. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap jurnalis semakin meningkat di Indonesia, karena itu dapat mempengaruhi kebebasan pers dan hak-hak jurnalis. Mari kita dukung tegaknya hukum dan keadilan agar kasus serupa bisa diminimalisir di masa yang akan datang.
(Irawan)