Palembang | Lensaberita.online,-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, meminta Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan lagi saksi Regina Arianti selaku Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK itu, menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Ir Sarimuda MT.
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH sempat dibuat bingung dengan keterangan saksi Regina Arianti yang selalu berubah-ubah.
Awalnya, Regina membenarkan bahwa dana penyertaan modal PT SMS sebesar Rp16 miliar tahun 2021 telah dibelikan kontainer untuk mengangkut batubara.
Saat Regina menjelaskan, bahwa Sarimuda sejak tanggal 15 November 2021 telah diberhentikan sementara dari jabatan Direktur Utama PT SMS namun tidak memberikan keterangan dengan rinci justru terkesan berubah-ubah.
“Apakah sejak diberhentikan sementara, Sarimuda tidak lagi melakukan operasional di PT SMS?,” Tanya hakim.
“Masih bisa melakukan tandatangan surat-surat yang mulia,” jawab saksi.
“Saudara tahu dari mana kalau terdakwa ini masih melakukan tandatangan,” tanya hakim lagi.
“Saya tahu dari Cecep dan Andre staf PT SMS, karena mereka mengeluhkan. Tapi saya lupa yang mulia,” ujar Regina.
“Ibu ini bagaimana memberikan keterangan berubah-ubah, ini menyangkut nasib orang! Jadi apa yang dikeluhkan tadi. Apakah Plt Dirut PT SMS Adi Trenggana tidak boleh tandatangan?,” Tegas hakim ketua.
“Boleh yang mulia,” jawab saksi.
“Kalau boleh, kenapa masih mengeluh. Aneh keterangan saksi ini gak jelas. Penuntut umum, jika majelis hakim membutuhkan lagi keterangannya tolong hadirkan lagi saksi ini ya,” ujar hakim ketua.
Saat ditanya oleh penasehat hukum Sarimuda, terkait telah memberikan aset dan uang, saksi mengakui mengetahui hal tersebut.
“Saksi tahu tidak bahwa Sarimuda telah menyerahkan aset dan uang yang total nilainya Rp15,7 miliar,” tanya penasehat hukum.
“Iya saya tahu itu,” katanya.
Kemudian penasehat hukum Sarimuda, mempertanyakan aset lahan PT SMS yang disita KPK dijadikan tempat restoran.
“Saksi tahu tidak ada dua aset PT SMS yang disita KPK. Tetapi aset tersebut digunakan untuk restoran atas izin siapa?,” Tanya penasehat hukum terdakwa Sarimuda.
“Saya tanya Direktur izinnya dari PT SMS” jawab Regina.
Saat giliran menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Sarimuda mengungkapkan adanya manipulasi pembayaran dari PT SMS ke PT MMS sebesar Rp2,8 miliar.
“Saksi tahu tidak Rp2,8 miliar pembayaran dari SMS ke MMS dimanipulasi dari bagian keuangan. Yang menandatangani rekap manipulasi siapa?,” Tanya Sarimuda.
“Pak Adi dan Irwan,” jawabnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang lanjutan pembuktian perkara pada, Kamis (7/3/2024) mendatang.
(Yuli)