Kepsek SDN 3 Bayung Lencir Diduga Tidak Transparan, Penggunaan Dana Bos Patut Dipertanyakan

  • Bagikan

Musi Banyuasin, LensaBerita.online,-

Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Hermawati, S, Pd diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Dari pantauan media ini, diruang guru dan diruang Kantor Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung Lencir tidak menemukan papan informasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (02/08/2023).

Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.

Selain tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung Lencir Hermawati, S.Pd diduga menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung Lencir Hermawati, S.pd ketika dipertanyakan hal tersebut diruang kerjanya mengatakan, “memasang papan penggunaan Dana Bos itu tidak penting, “ucap Hermawati.

Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Bayung Lencir Rattan, S.Pd, Sd ketika dikonfirmasi dikantornya mengatakan, “daftar penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus di pasang, ” jelasnya.

Disamping itu, penggunaan dana BOS juga harus transparan. Pihak sekolah harus memasang laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah sehingga semua pihak bisa mengetahui penggunaan dana BOS tersebut”,pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hendri selaku anggota Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) mengatakan, Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung Lencir, aparat penegak hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit, karena semua dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

“Kami juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin agar memberikan sanksi atau pencopotan kepada kepala sekolah yang tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dunia pendidikan bisa maju, “pungkasnya.

(Irawan LBO)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *