Bangka Barat, LensaBerita.online,-
Pemasangan plang “Larangan beraktivitas” di lokasi tambang ilegal milik AS, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat,pada Selasa (6/6) lalu,adalah bukti kuat bahwa, pelaku tambang timah tersebut,telah merambah dan merusak serta mengambil hasil penambangan timah dari kawasan hutan produksi yang terletak di Dusun Jebu Darat,Desa Klabat,Kecamatan Parittiga,Kabupaten Bangka Barat.Minggu ( 11/6/2023)
Hasil konfirmasi dari pihak KPH (6/6)mengatakan,pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pemasangan plang larangan beraktivitas di kawasan itu
Saat disinggung soal tindakan dan sanksi terkait pelanggaran tambang ilegal milik AS,yang diduga telah merambah dan merusak kawasan produksi di kawasan itu,Panji mengatakan ,pihaknya akan berkoordinasi dg BPKHTL XIII utk menelaah Status Lahan dan DLHK Bangka Belitung.
“Langkah selanjutnya kami sedang berkoordinasi dg BPKHTL XIII untuk Telaah Status Lahan dan DLHK Babel.” Jawab Panji Utama melalui pesan singkat whatsappnya Minggu (11/6) malam
AS sendiri saat dihubungi baik melalui handphone selular maupun whatsapp pada Selasa (6/6) lalu, untuk diminta keterangannya terkait tambang ilegal miliknya yang diduga telah merambah dan merusak hutan kawasan, di Dusun Jebu Darat,Desa Klabat, sampai saat ini tidak memberikan jawaban dan keterangan apapun.
Selanjutnya media ini menghubungi Kapolsek Jebus,AKP Yudha Prakoso,S.Ik.MA,melalui pesan singkat Whatsapp,untuk meminta penjelasan terkait tidak adanya tindakan atau sanksi terhadap penambang ilegal yang diduga milik AS warga Parittiga itu,sampai saat ini belum ada jawaban
Terpisah,Kapolres Bangka Barat,AKBP Catur Prasetiyo S.Ik,saat dikonfirmasi pada Minggu (11/6)malam,belum memberikan jawaban apapun.
Terkait penambangan ilegal yang beraktivitas serta merusak kawasan hutan,pelaku diduga telah melanggar UU.no.18 Tahun 2013,ttg Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan.pasal 89,
Orang perseorangan yang dengan sengaja:melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
AS Pelaku tambang ilegal juga diduga telah melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
(Yandi)