lensaberita.online Serang — Dunia ketenagakerjaan di kawasan industri kembali tercoreng. Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang diduga berasal dari PSP SPN (Persatuan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional) mencuat kembali dan kali ini menyeret nama Dimas Permadi, karyawan PT. Nikomas Gemilang, sebagai korban.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Leni, pekerja PT. Pou Chen Indonesia, melaporkan dugaan serupa ke SPKT Polda Banten pada 10 Januari 2025. Namun hingga saat ini, laporan tersebut tak menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sikap diam aparat kepolisian justru memunculkan kecurigaan: ada apa dengan penegakan hukum kita?
Dimas Permadi, korban terbaru, mengungkapkan bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan dalam proses perekrutan anggota serikat pekerja. Tindakan ini jelas mencederai prinsip dasar kebebasan berserikat. Tidak hanya itu, langkah-langkah hukum yang telah ditempuh, termasuk pengiriman somasi melalui kuasa hukumnya, Moh. Asnawi, hingga kini tak digubris oleh pihak PSP SPN di kawasan PT. Nikomas Gemilang.
“Kami sudah melayangkan somasi berkali-kali, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara terbuka. Ini mencerminkan arogansi dan ketidakhormatan terhadap hukum,” ujar Moh. Asnawi kepada wartawan.
Merasa tak mendapat keadilan, Dimas akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Serang Kabupaten pada Selasa, 22 April 2025. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik kotor yang mengabaikan hak-hak pekerja dan melanggar hukum secara terang-terangan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, khususnya institusi penegak hukum. Ketika lembaga seperti serikat pekerja, yang seharusnya menjadi pelindung hak buruh, justru diduga melakukan manipulasi, maka tak ada ruang untuk toleransi.
Polres Serang Kabupaten kini memikul tanggung jawab besar. Rakyat menanti tindakan konkret, bukan janji atau pernyataan normatif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika aparat tak bertindak, bukan hanya pekerja yang dirugikan, melainkan seluruh sendi kepercayaan publik terhadap keadilan akan runtuh.
Keadilan bukan sekadar slogan. Ini saatnya institusi penegak hukum membuktikan keberpihakannya kepada kebenaran dan konstitusi. Proses hukum harus dijalankan dengan cepat, transparan, dan tanpa intervensi.
Pemalsuan tanda tangan dalam ranah ketenagakerjaan bukan perkara sepele. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak sipil dan profesionalisme kerja. Kasus ini harus menjadi titik balik agar praktik-praktik sewenang-wenang di lingkungan serikat pekerja dapat dihentikan secara sistematis.
Harapan kini tertuju pada Polres Serang Kabupaten. Keadilan harus ditegakkan, dan hukum harus kembali menjadi panglima.