Kasus Suap Ronald, Ketum Ormas GAIB: Periksa Ketua PN Surabaya

  • Bagikan
Foto Kolase: Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum. (kanan).

Pasuruan, lensaberita – Penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabayai nsial ED, HH, M dan seorang pengacara berinisial LR oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan suap menyangkut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mendapat respon dari Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum. Menurutnya, penangkapan itu membongkar bobrok institusi peradilan di Indonesia terutama di PN Surabaya.

Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan pun mendorong Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

“Penyidik Kejaksaan Agung RI juga harus memeriksa Ketua PN Surabaya dalam pengembangan perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa Ketua PN Surabaya dalam hal ini gagal melakukan pengawasan dan pembinaaan kepada anggotanya.

“Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pimpinan, harusnya dia dicopot sebagai Ketua. Apalagi dia salah memberikan pujian terhadap anggotanya,” kata Habib (sapaan akrab Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan) kepada lensaberita pada Minggu (3/11/2024) siang.

Habib pun mendesak Kejagung tidak berhenti hanya sampai di situ saja dalam menelusuri aliran dana suap kasus Ronald. “Terlebih lagi sekarang ada mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung yang juga ditangkap,” ujarnya.

“Ketika mantan pejabat peradilan ditangkap terkait dugaan suap, tentunya ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini adalah cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan,” pungkas Habib.

Merangkum dari berbagai sumber, nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Racmadi pernah menjadi sorotan setelah sempat melontarkan pujian terhadap tiga hakim pilihannya tersebut sewaktu terjadi demo di PN Surabaya terkait putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Akan tetapi, penyidik Jampidsus Kejagung mencium adanya ketidakberesan dalam putusan ini. Mereka pun memeriksa ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur. Selain itu, penyidik juga menggeledah enam properti milik keempat orang tersebut.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan berbagai barang bukti. Bukti yang banyak ditemukan adalah uang tunai senilai miliaran rupiah dari berbagai mata uang. Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada pihak terkait.

“Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara Ronald Tannur,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Akhirnya, pada Rabu 23 Oktober 2024 penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

(Wan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *