Mandailing Natal, Lensaberita.online,-
Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar pres release pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu yang diamankan selama bulan Maret Tahun 2024.
Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina dipimpin Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, Rabu (27/3/2024).
Ikut serta mendampingi kapolres antara lain, Wakapolres Kompol Marluddin, Kasat Narkoba AKP Irwan dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto.
Dalam paparannya, AKBP Arie menyebut selama bulan Maret ini pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi (LP). Barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 76,40 Gram Sabu dan 10,21 Kg Ganja.
Selanjutnya 1 unit mobil Sigra diamankan saat kurir membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan menuju Provinsi Sumatera Barat.
Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Maret dengan dua orang tersangka pemakai narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi saat penangkapan.
Kemudian tanggal 3 Maret dilakukan penangkapan terhadap pengedar sabu bernama Birong di Sinunukan II. Tanggal 9 Maret satu tersangka pengedar, 20 Maret satu tersangka pengedar, 21 Maret dua tersangka pengedar, 23 Maret satu tersangka pengedar, dan tanggal 24 Maret tiga tersangka pengedar.
Kapolres menyebut pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Madina juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
Arie mengingatkan masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba. Polres Madina akan terus melakukan pemberantasan semaksimal mungkin.
“Seperti pengungkapan kasus sabu di Sinunukan II kemarin, kita dapat info ada pengedar di sana langsung kita tangkap. Barang bukti 50 Gram sabu, anggota berhasil amankan sebelum narkoba asal Kota Medan itu diedarkan di Madina” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu juga berharap masyarakat Madina terus mendukung dan mau bekerja sama dalam hal pemberantasan narkoba.
“Mari narkoba ini kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di Madina ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” ujarnya
(Martua Lubis)