Kapolda dan Ditreskrimum Polda Riau Menjawab Gugatan Praperadilan Pemohon, Klaim Sudah Memiliki Bukti

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.onlineSidang Praperadilan tahap mendengarkan jawaban Termohon atas Gugatan Praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Houtman yang diwakili kuasa hukumnya Apul Sihombing, S.H., M.H. nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr. telah digelar Selasa pagi, (18/10/2022).

Dalam jawabannya, Kapolda Riau dan Ditreskrimum Polda Riau sebagai termohon yang diwakili oleh AKBP Darul Qotni, S.I.K. dan team menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah, dan telah  memiliki lebih 2 alat bukti yang sah. Meskipun pihak termohon tidak membantah Status Quo terhadap objek lahan yang di persengketakan, termohon mengaku untuk proses selanjutnya merupakan ranah pengadilan. Dalam jawabannya, termohon menyatakan penerapan pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP yang diterapkan kepada pemohon juga sudah tepat.

Dalam sidang terunggap pernyataan pihak termohon bahwa Houtman bukanlah anak kemenakan dari Batin Sengeri, namun hal itu dibantah keras oleh saksi Kasdi yang merupakan anak kemenakan Batin Sengeri. Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan dari Majelis Tinggi Adat Lembaga Adat Petalangan Pelalawan.

“Bagaimana mungkin pak Houtman bukan anak kemenakan dari Batin Sengeri, padahal penyidik telah meminta dan menerima surat keterangan bahwa Houtman adalah anak kemenakan Batin Sengeri.” Jelas Kasdi.

Terkait perkara ini, sidang gugatan praperadilan dengan jadwal Replik terhadap termohon dijadwalkan Selasa sore dihari yang sama sekira pukul 15.00 WIB (18/10/2022). Sc/Lbo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *