Lensaberita, Pasuruan – Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Hal tersebut sesuai dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.
Berikut perkiraan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 merujuk peraturan di atas.
•Jadwal pengumuman hasil Pilpres 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
•Jadwal pengumuman hasil Pileg DPR 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
•Jadwal pengumuman hasil Pileg DPD 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
•Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024
•Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024
•Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
•Penetapan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai jadwal pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota DPR, DPD terpilih dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sebagai bentuk transparansi, KPU menyediakan situs resmi supaya masyarakat bisa memantau hasil hitung suara Pemilu 2024 secara langsung sambil menunggu hasil akhir Pemilu.
Untuk mengetahui langsung perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2024, masyarakat bisa mengecek melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.
(Nik/Wan)
Sumber: https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/edukasi/20240226101802-561-1067239/jadwal-pengumuman-hasil-pilpres-dan-pileg-2024/amp