Jadi Tersangka, Pemilik Toko Snack Kadaluwarsa di Badas Mengaku Sengaja Sumbangkan di Acara Maulid Nabi

  • Bagikan

KEDIRI — Polres Kediri merilis peristiwa keracunan massal akibat makanan ringan (snack) dan minuman kadaluwarsa yang dibagikan oleh panitia kepada para jamaah yang berakibat keracunan massal, Jumat (11/10/2024). Hal itu terjadi saat terselenggaranya kegiatan pengajian sholawat di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu.

Akibatnya, ratusan jamaah mengalami keracunan, sehingga mereka dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Dari peristiwa itu, pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial AFF (40) pemilik toko Tiga Putra Grosir sebagai tersangka.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam press release-nya mengatakan, pemilik toko Tiga Putra Grosir telah secara sengaja memberikan produk makanannya kepada para jamaah.

“Perdagangan makanan minuman expired ini sudah dilakukan selama 6 bulan oleh AFF,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Itu dilakukannya, lanjut Kapolres, guna untuk meraup keuntungan yang lebih banyak daripada bisnis legal tersebut. Dalam modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli. Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru, menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.

Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.

“Suami AFF dan karyawannya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tegas Bimo.

Berdasarkan itu, kini AFF dikenai pasal berlapis yang terdiri atas perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti yang telah disita kepolisian, akan dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang kadaluwarsa tersebut.

“Totalnya kemarin ada 30 truk yang dikerahkan untuk mengangkut snack dan minuman di gudang milik AFF. Secepatnya akan kami musnahkan,” terang Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk dicek terlebih dahulu kondisinya.

“Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli dicek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya,” pungkas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.

Ditempat terpisah, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda dari BPOM Kediri, Tito Veriyanto, mengatakan, bahwa hasil uji sampel makanan yang didistribusikan tersangka menunjukkan adanya kontaminasi bakteri berbahaya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh sampel yang kami uji mengandung bakteri bacillus cereus,” ujarnya.

Bakteri ini dikenal dapat menyebabkan keracunan makanan dengan gejala mual, muntah, dan pusing hanya dalam waktu kurang dari 30 menit setelah dikonsumsi. Tito menambahkan, bahwa hasil akhir dari pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu rilis resmi dari BPOM Surabaya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *