Imbas Acara Pentas Seni di SMAN 3 Curug Kab. Tangerang, LSM Geram Curigai Oknum Kepsek Korupsi

  • Bagikan

 

Tangerang – lensaberita Dalam melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia mencurigai oknum kepsek SMAN 3 Curug Kabupaten Tangerang membayar hutang ke pihak EO pakai dana yang di duga hasil korupsi.

H. Alamsyah selaku ketum LSM Geram melayangkan surat ‘istimewa’ kepada sekolah SMAN 3 kabupaten Tangerang untuk mendapatkan klarifikasi secara terbuka terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran selama ini.

” Kami patut mencurigai oknum kepsek tersebut bahwa diduga telah melakukan korupsi dari dana APBD ataupun APBN untuk membayar sisa hutang dari acara yang sudah usai berlangsung beberapa bulan lalu,” tegas ketum LSM Geram pada awak media, Rabu, 3 Juli 2024.

Surat istimewa bernomor: 022/Istimewa/PKK/LSM/GRM/VII/2024 ditujukan kepada sekolah SMAN 3 kabupaten Tangerang dan tembusan kepada KCD wilayah Kabupaten Tangerang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk meminta klarifikasi secara terbuka pada publik dari dugaan kami atas penyalahgunaan anggaran yang di peruntukan kegiatan Pentas Seni dalam memeriahkan HUT sekolah SMAN 3 kabupaten Tangerang yang ke-40 yang di laksanakan di hotel Mall Ciputra pada bulan Desember 2023 lalu.

“Kami jelas mencurigai oknum kepsek menggunakan anggaran sekolah untuk membayarkan hutang kepada Vendor yang di ketahui ada sisa hutang bekas acara sebesar Rp.62.000.000, -(enam puluh dua juta rupiah), ” jelas H. Alamsyah MK kembali.

“Seyogianya pihak sekolah harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang di lakukan dan jangan menghindar ketika pihak kontrol sosial mempertanyakan prihal dugaan dan ada indikasi penyalahgunaan anggaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi sebelumnya ada pemeriksaan serius dari BPK provinsi Banten,” tukas H. Alamsyah MK.

Kendati demikian H. Alamsyah menegaskan jika memang dugaannya itu benar ini harus di proses secara hukum yang berlaku di negara kita dan segera akan diminta pihak Kejati Banten untuk lebih serius memeriksa oknum SMAN 3 Curug tersebut agar keuangan negara tidak di salah gunakan hanya untuk kepentingan kelompok atau perorangan.

” Setelah ini akan segera kita buat laporan ke Kejati Banten agar tidak terbiasa buat kepsek SMA lainnya di kabupaten Tangerang,” tandas ketum Geram.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *