Heintje Mandagie : 35 Organisasi Pers Yang Tercatat Dalam Sejarah Pers Indonesia di Khianati Dewan Pers

  • Bagikan

 

JAKARTA, Lensaberita.online – Sekilas ke belakang, Dewan Pers membujuk 29 pimpinan organisasi pers untuk membahas konsep tentang penguatan terhadap kelembagaan Dewan Pers. Sesudah itu terbitlah Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/111/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Indonesia, Heintje Mandagie menyayangkan penerapan atau implementasi dari penguatan kelembagaan Dewan Pers ini salah diterjemahkan oleh pengurus Dewan Pers di tahun-tahun berikutnya.

“Bahkan ketentuan yang disepakati justru tidak dilaksanakan secara menyuluruh oleh Dewan Pers hingga saat ini. Ada beberapa poin penting dalam isi penguatan kelembagaan Dewan Pers ini justeru dilanggar oleh Dewan Pers,” kata Heintje Mandagie dikutip Kamis (24/03/2022) dari BENEWS.co.id, yang tayang pada Selasa (22/03/2022).

Henny Widyaningsih Ketua Tim Witness Komisioner BNSP menyerahkan hasil rapat pleno BNSP yang menyetujui pemberian lisensi kepada LSP Pers Indonesia, dan diterimah langsung oleh Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagie, Jumat 21 Januari 2022 lalu.

Salah satunya adalah pada poin ke 10, Dewan Pers perlu terus mendorong berlakunya pasal-pasal yang mendukung dekriminalisasi terhadap karya jurnalistik atau tidak menganggap pelanggaran hukum dalam karya jurnalistik sebagai kejahatan.

Pada poin ke 10 huruf d, diatur tentang penerapan sanksi perdata terhadap karya jurnalistik dan hendaknya berupa denda proporsional yang tidak menyulitkan kehidupan pihak pembayar atau membangkrutkan perusahaan yang harus membayar denda, karena putusan hukum yang berakibat demikian serupa dengan putusan politik berupa pembredelan terhadap media pers.

“Sayangnya poin yang mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik ini tidak dijalankan sesuai mandat dan amanah yang diberikan kepada Dewan Pers,” ungkapnya.

Contoh kasus yang menghebohkan jagad pers tanah air, Muhamad Yusuf yang bekerja di media Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru, dikriminalisasi akibat berita yang ditulisnya tentang rakyat yang terzolimi oleh perlakuan perusahaan, justru direkomendasi Dewan Pers untuk diproses dengan ketentuan hukum lain di luar UU Pers.

Ketua LSP Pers Indonesia, Heintje Mandagie dan Henny Widyaningsih, Ketua Tim Witness Komisioner BNSP. Foto : Saat kegiatan penyerahan lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia

“Almarhum Yusuf pun dikriminalisasi dan ditahan, dan akhirnya tewas dalam tahanan. Dia harus menerima nasib sebagai wartawan yang berita kontrol sosialnya direkomendasi Dewan Pers sebagai “kejahatan” dan layak diteruskan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers,” jelasnya.

Pengingkaran terhadap kesepakatan penguatan peran Dewan Pers juga adalah mengenai pembentukan Perwakilan Dewan Pers di berbagai daerah sebagaimana diatur dalam poin ke 2.

Dokumen Penguatan Dewan Pers..Mandat yang Disepakati, Tidak Semua Dilaksanakan Dewan Pers

“Sampai sekarang nyaris tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah yang terbentuk. Kondisi ini yang menyebabkan semua pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan di media akan lebih memilih melaporkan wartawan atau media ke pihak Polisi jika ada sengketa pers, bukannya ke Dewan Pers,” ungkapnya..(***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *