Banyuasin, LensaBerita.Online,-
Sebanyak 5 (lima) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.
Remisi diberikan secara simbolis pada upacara pemberian remisi Natal yang diselenggarakan di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin pada Senin (25/12/2023). Acara dipimpin oleh Kepala Lapas Jhonny H Gultom melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Sarsana dan dihadiri oleh pejabat struktural, staf serta WBP yang menerima remisi Natal.
Pada kesempatan tersebut, Jhonny H Gultom melalui Sarsana memberikan selamat kepada warga binaan yang telah menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023. Semua ini karena warga binaan tersebut berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah terpenuhi syarat-syarat administratif.
“Dari lima orang yang diusulkan untuk remisi, semua telah mendapat Surat Keputusan (SK) remisi dengan besaran yang berbeda. Sebanyak 1 (satu) orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara 4 (empat) orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan,” jelasnya.
Sarsana menambahkan, dengan diberikannya remisi khusus Natal ini, dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama mejalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Banyuasin serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
“Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi atau pemotongan masa pidana, semoga selanjutnya akan terus berkelakuan baik sampai selesai masa pidana di Lapas,” pesannya.
(Irawan)