Lensaberita.online – Salah satu pembicara dalam sidang pastoral Keuskupan Labuan Bajo adalah ketua STIPAS Santo Sirilus Ruteng Romo Ardus Jehaut. Ia membawakan materi tentang Perspektif Hukum Gereja Tentang Karya Pastoral Gereja Partikular/Keuskupan.
Hari kedua)dalam sidang pastoral perdana Keuskupan Labuan Bajo selasa (14/01/2024) di Aula Wae Sambi Labuan Bajo
Dalam pemaparan materinya Romo Ardus menyampaikan bahwa materi ini saya hanya berusaha menarik beberapa poin penting dari ketentuan normatif dan mencoba menghubungkannya dengan tema besar terkait tata kelola.
“Supaya tidak mengambang, saya membatasi istilah ”karya pastoral Gereja di Gereja Partikular/Keuskupan” sebagai aktivitas penggembalaan yang dilaksanakan untuk mengembangkan persekutuan dan melaksanakan misi Gereja di berbagai bidang dan tingkatan dalam kesatuan dengan Uskup sebagai Gembala Keuskupan kata romo Ardus.
Romo Ardus menjlaskan bahwa karya pastoral Gereja perlu ditata dan diatur. namun kita tidak dapat mengandaikan bahwa pelbagai karya pastoral tersebut dan tata kelolanya berjalan baik dengan sendirinya.
Kita berbicara tentang hukum Gereja yang didalamnya terdapat norma-norma yang mengatur agar karya pastoral Gereja tersebut sungguh- sungguh mencapai tujuannya. Sebagai sebuah masyarakat yang kelihatan, yang hidup dan beraktivitas bersama, yang memiliki tujuan hidup yang sama, dan yang berziarah di dunia ini,
Gereja membutuhkan tatanan dan pengaturan agar berbagai karya pastoralnya dapat dijalankan bersama secara efektif demi menghasilkan buah-buah bagi Kerajaan Allah.
Ada empat bagian penting yakni dimensi pastoral hukum Gereja, prinsip dasar dalam karya pastoral dan karya pastoral Gereja pada level keuskupan.
Romo Ardus menjelaskan bahwa Selain berdimensi yuridis, hukum Gereja juga berdimensi pastoral. Hukum Gereja bukanlah semata-mata hukum manusiawi, melainkan hukum yang didasarkan dan bahkan sebagian memuat hukum ilahi. Karena itu, sarana-sarana yang bercorak sakramental dan struktur Gereja yang hirarkis dan yuridis harus menjadi sarana untuk menyalurkan rahmat keselamatan Tuhan bagi umat-Nya.
Ia menambahkan Paus Fransiskus dengan cukup tegas menyatakan bahwa hukum Gereja memiliki tujuan pastoral. Artinya, hukum Gereja dibuat dan diterapkan demi kepentingan umat beriman dan dimaksudkan untuk pemeliharaan iman, bukan demi kepentingan Gereja semata-mata. Pernyataan Paus ini hendak mengingatkan kita semua bahwa hukum harus dipahami dan kemudian diterapkan dalam cakrawala pastoral kata romo Ardus.
demikian juga organisasi fungsi-fungsi gerejawi dan pelaksanaan tugas rasuli dari para gembala Gereja diatur dengan cara yang lebih pastoral, fleksibel, dan dinamis. Ditekankan tugas mereka untuk mendorong, mempromosikan, melindungi, dan membimbing partisipasi aktif semua umat beriman dalam kehidupan dan perutusan Gereja.
Paus Fransiskus dengan cukup tegas menyatakan bahwa hukum Gereja memiliki tujuan pastoral. Artinya, hukum Gereja dibuat dan diterapkan demi kepentingan umat beriman dan dimaksudkan untuk pemeliharaan iman, bukan demi kepentingan Gereja semata-mata.
Organisasi fungsi-fungsi gerejawi dan pelaksanaan tugas rasuli dari para gembala Gereja diatur dengan cara yang lebih pastoral, fleksibel, dan dinamis. Ditekankan tugas mereka untuk mendorong, mempromosikan, melindungi, dan membimbing partisipasi aktif semua umat beriman dalam kehidupan dan perutusan Gereja.
Ada beberapa prinsip-prinsip dasar dalam karya pastoral gereja yakni pertama prinsip kesamaan fundamental yakni kesamaan lahir dan bersumber dari kesamaan martabat dan kebebasan yang inheren dalam kondisi sebagai orang beriman kristiani.
Kedua Prinsip keberagaman dimana prinsip keberagaman ini sama sekali tidak meniadakan prinsip kesetaraan radikal umat beriman mengingat bahwa prinsip kesamaan radikal inilah yang memberikan dasar untuk interpretasi yuridis tentang hak dan kewajiban umat beriman.Ketiga Prinsip institusional yaitu prinsip konstitusional yakni yang bersumber dari sang pendiri dan kepala Gereja, yakni Yesus Kristus.
Prinsip tanggung jawab bersama merupakan konsekuensi logis dari adanya kesamaan fundamental dan keberagamaan, umat beriman kristiani: klerus, religius dan awam memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun Gereja. Prinsip tanggung jawab bersama hendak menegaskan bahwa sekalipun terdapat keunikan pelayanan, namun mereka membagi tekad bersama dalam membangun dan menghadirkan Gereja di dunia.
Karena itu hukum Gereja menggarisbawahi berbagai tanggung jawab yang diemban oleh seorang uskup diosesan. Tanggung jawab uskup diosesan antara lain ditunjukkan melalui perhatian pastoral terhadap semua orang beriman yang dipercayakan kepada reksa pastoralnya dari setiap usia, kedudukan atau bangsa, baik yang bertempat tinggal di wilayahnya maupun yang hanya sementara berada di situ
Di Akhir materinya Romo Ardus mengajak peserta sidang agar karya pastoral Gereja di berbagai bidang dan tingkatan dimaksudkan untuk mengembangkan persekutuan. Hukum Gereja memberikan beberapa ketentuan terkait penanggung jawab karya pastoral tersebut, dan berbagai organ konsultatif partisipatif baik pada level keuskupan maupun parokial.
Oleh karena itu sangatlah penting untuk memperhatikan ketentuan tersebut dalam berbagai kebijakan pastoral keuskupan. Termasuk bagaimana mengefektifkan keberadaan organ konsultatif-partisipatif. Selain demi pelaksanaan dan keberhasilan karya pastoral yang dijalankan, juga memanifestasikan secara terang benderang dimensi sinodalitas dalam Gereja.
Editor : Irawan