Tangerang, lensaberita Dalam beberapa kegiatan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) selalu menjadi sorotan beberapa kontrol sosial, pasalnya pihak penyedia atau pihak ketiga yang di percaya hampir menjalankan kegiatannya sebatas normatif, Jum’at (24/11/2023)
Di ketahui kegiatan tersebut berupa pemasangan Paving Blok, Sarana Air Bersih (SAB), Saluran pembuangan air limbah ( Spal) serta pemagaran Tempat Pemakaman Umum( TPU), ada beberapa kegiatan yang memang mencuri perhatian pegiat sosial, di karenakan aturan yang di buat seperti nya sudah biasa di langgar, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terhadap Pejabat Pembuat Kontrak (PPKO), sejauh mana evaluasi hal tersebut yang memang sering terjadi di lapangan.
Bahkan untuk perusahaan atau CV juga di duga banyak yang di masukan ke dalam proses pengerjaan yang belum tentu itu sesuai, misalnya CV tersebut layak untuk mengerjakan atau barangkali CV yang sudah tidak di urus dalam hal perpajakan, yang tidak semestinya dapat di percaya untuk menerima kegiatan.
Aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang Dewa Rey berharap kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) “harus lebih bisa lagi menata kembali prihal tersebut, jangan menjadi perbincangan di masyarakat, sehingga yang menerima pekerjaan itu yang memang sudah masuk kualifikasi dan terbukti mampu menjalankan kegiatan itu dengan baik” tandasnya.
Jangan nantinya saling lempar tanggung jawab antara pihak pelaksana dan pihak pengawas, seperti yang baru ini viral di beberapa Media online terkait pembangunan paving Blok yang berada di kp. Bunar Tegal RT 02/02 Desa Bunar kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten“, pungkasnya.
(Rey)