Hakim Praperadilan Tegur Tim Hukum Kapolda Riau Dalam Persidangan

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.online – Pada sidang gugatan  Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Kamis (20/10/2022) pukul 10.00 WIB, Hakim menegur dan mengingatkan tim hukum Kapolda Riau.

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim  Estiono, S.H., M.H., menyatakan kepada Tim Kapolda Riau yaitu AKBP Darul Qotni MH, AKP Rhino Handoyo, S.H., IPTU  Muswad Parmalina, S.H., dan  Ipda Dedi Suharyoso, S.H., agar tidak mengarahkan saksi.

Dalam sidang kali ini, Saksi Rionaldy Hutabarat, S.H., merasa diarahkan oleh tim hukum Kapolda Riau.

Hutabarat, S.H, adalah tim pengaraca Batin Sengeri yang memenangkan  Putusan MA dan mengalahkan PT. Arara Abadi.  Menurut Hutabarat, S.H., “Mengapa Penyidik Polda Riau bersemangat melaporkan anak kemanakan batin Sengeri, Houtman lantaran memenangkan PTUN PT. Arara Abadi dan harusnya Penyidik menghormati Putusan PTUN tersebut”.

Rionaldy Hutabarat, S.H., yang menjadi saksi, menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan hakim ” tim hukum Kapolda Riau agar tidak mengarahkan  saksi'”, kepada awak media Kamis siang (20/10/2022) setelah sidang.

Menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 pada hari ini, Kamis (20/10/2022). (US-DS)

Editor : Relas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *