LENSA BERITA, Sinergi yang baik terus dijaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dengan berbagai instansi, termasuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Lapas Narkotika Karang Intan ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti atas putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di Kantor Kejari Banjar di Martapura, Jumat (04/11/2024).
“Ini bentuk dukungan Lapas Narkotika Karang Intan terhadap upaya serius yang dilakukan Kejari Banjar dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Banjar,” ungkap Kepala Seksi Administrasi Kemananan dan Ketertiban, Fahrurazi, yang hadir mewakili Kepala Lapas, Edi Mulyono.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjar, Bambang Rudi Hartoko, dalam sambutannya menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan dari total 79 perkara pidana umum yang terdiri dari 44 tindak pidana narkotika dan psikotropika, lima tindak pidana umum lainnya. Kemudian ada keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lain, serta 30 tindak pidana orang dan harta benda.
“Yang kita musnahkan hari ini ada barang bukti seperti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 199 paket dengan berat bersih 9.099,22 gram, 4.171 butir pil XTC, 656 butir pil valdimex, 460 butir pil alprazolam, 559 butir pil atarax serta beberapa barang bukti lain yang tercantum dalam BA-23,” pungkas Bambang.
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Banjar, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Banjar, Kepala BNN Kota Banjarbaru, Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
(arb)