Langkat, Lensaberita.online – Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja kering berhasil ditangkap Team Sat Res Narkoba Polres Langkat dari 2 lokasi berbeda.
Penangkapan pertama terhadap pelaku MA (38) seorang residivis, warga Lingkungan VII Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Pelaku ditangkap pada Rabu (13/07/2022) sore sekitar pukul 18.00 Wib di Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Dari penangkapan ini, disita barang bukti berupa satu plastik asoi warna hitam yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat bruto 1.080 gram.
Berselang satu jam kemudian sekitar pukul 19.00 Wib. Team Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali melakukan penggerebekan dan penyergapan terhadap UA (46) dirumahnya di Ujung Kampung, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggrebekan juga didapati dua warga Aceh berinisial ZW (21) dan MY (18), keduanya warga Sahben, Desa Pulo Bayang , Kecamatan Mata Kelompang Dua, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan disekitar lokasi, petugas menemukan 1 bungkus besar dan 2 bungkus sedang serta 90 bungkus (am) daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 900 gram.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi saat dikonfirmasi media ini diruangannya membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering, atas informasi ini, team segera melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan barang bukti daun ganja kering sudah disita dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.