MEDAN, Lensaberita.online – Terkait konfrensi pers yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin sore (14/03/2022) perihal kasus penganiyaan yang dilakukan oleh empat orang diduga suruhan tersangka kasus tambang emas ilegal yang kasusnya mengendap setahun lebih di Polda Sumut terhadap wartawan topmetro.news Jeffry Barata Lubis yang bertugas di Kabupaten Madina.
Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis melalui wartawan, Rabu (16/03/2022) menyikapi pernyataan Poldasu bahwa dikarenakan mediasi tidak berlangsung baik, maka dengan inisiatif sendiri dari para tersangka langsung menghajar korban.
“Jadi sewaktu terjadi pemukulan terhadap korban, ketua para tersangka tidak mengetahui. Artinya tidak ada perintah, hanya inisiatif dari tersangka,” terang Yulinar.
Yulinar menilai penyidik keliru. Seharusnya penyidik teliti dalam mengungkap aktor intelektualnya. Berdasarkan bukti dilapangan dan keterangan para saksi, kasus penganiyaan ini ada keterlibatan aktor yang menyuruh.
Yulinar menjelaskan, keberadaan para tersangka maupun niat tersangka menjumpai korban disebabkan gerah terhadap pemberitaan “sudah jadi tersangka, setahun lebih kasusnya mengendap di tipiter Polda Sumut”. Artinya tersangka kasus PETI tidak inginkan diberitakan terus menerus. Sebab dampaknya kasus tambang emas ilegal yang sudah menetapkan AAN sebagai tersangka akan diungkap kembali oleh Poldasu.
Yulinar juga menguraikan, penyidik seharusnya juga mengungkap kasus ini dari pertama pertemuan di sebuah Pujasera yang ada di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
“Dipertemuan itu korban JBL diundang bertemu dengan tersangka AL dan temannya AHN yang suruh atas arahan AAN untuk mencari solusi agar kasusnya (AAN) yang sudah lama mengendap di Tipiter Poldasu terkait tersangka dalam kasus Tambang ilegal tidak diberitakan lagi oleh korban,” papar Yulinar.
Sebelum bertemu, korban dihubungi AAN tersangka tambang emas ilegal melalu telpon genggam AHN mengatakan kalau ketua mau ngomong. Dalam pembicaraan itu, AAN mengatakan kalau AL dan AHN itu utusannya,” cetus Yulinar.
Dikarenakan permintaan AN tidak diindahkan korban, lanjut Yulinar, AL mengatakan akan menyampaikannya sama ketua. Selanjutnya, sekira pukul 17.30 wib AL menghubungi kembali korban dan mengatakan sudah ada keputusan dari ketua. Dan harus disampaikan dengan bertemu langsung dengan korban, tidak bisa pakai telpon.
“Nah, dipertemuan malamnya terjadi penganiayan aksi brutal yang dilakukan empat orang pelaku suruhan. Jelas penganiayan terhadap korban sudah direncanakan,” tandasnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun disekitaran tempat kejadian perkara, keempat pelaku habis melakukan aksi brutalnya kepada korban, mereka semua kumpul lagi di cafe yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan informasi, sebelumnya sekitar pukul tiga siang hingga selesai melakukan penganiayan terhadap korban, empat pelaku dan beberapa orang lainnya diduga termasuk AAN pelaku tambang emas ilegal yang sudah ditetapkan tersangka oleh Poldasu ada dilokasi cafe tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” kata Yulinar.
Maka dari itu, GNPK-RI Sumut menilai penyidik yang menangani kasus penganiyaan terhadap wartawan diduga tidak teliti. Dan patut diduga bahwa penyidik telah main mata terhadap kasus ini.
“Professional lah, jangan tebang pilih. Diduga ada sesuatunya langsung abu-abu. Parahnya, pura-pura tidak tau dalam kasus ini ada aktor intelektualnya dan diduga kuat memang sudah direncanakan,” pungkasnya (TIM LBO Sumut)
- Plt Bupati Langkat Serahkan Bantuan Korban Banjir - Desember 17, 2022
- Pembunuh Ibu dan Anak di Langkat Ngaku Butuh Uang - Desember 17, 2022
- Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kapolsek Bandara KNIA dan Kapolsek Pantai Labu - Desember 17, 2022