Medan,Lensaberita.online- Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mengungkap adanya Banyak hal yang membuat kesenjangan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu bagian elemen yang ada didalamnya dikarenakan pihak-pihak yang terkait banyak menyalah gunakan wewenang yang diamahkan kepadanya yang menimbulkan KKN dan ketidak siapan bangsa ini menerima arus globalisasi di era modern hari ini.
Sehubungan dengan adanya dugaan Manipulasi Data Kios di Jalan Pandu Baru, Diduga Oknum PUD Pasar Medan bermain yang di duga mengarah kepada tindak pidana korupsi atau punggli yang dilakukan oleh oknum PUD Pasar kota Medan. Ada sekitar 57 Rumah Toko aset milik Pemko Medan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan cukup membuat kami heran harga sewanya cukup murah ±Rp78.900 – Rp361.600 Per bulan.
Sementara data awal hanya 57, hasil investigasi kami di lapangan ada sekitar 95 unit. Ini adalah permainan oleh oknum PUD Pasar Kota Medan untuk mencari keuntungan dan memper kaya diri sendiri atau berkelompok, ini menandakan buruknya sistem pengelolaan aset Pemko Medan yang dikelola oleh PUD Pasar Kota Medan.
Sedangkan yang membayar kontribusi hanya 57 unit, fakta sebenarnya ada 95 unit. Beberapa orang oknum memiliki ruko lebih dari satu namun dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit. Apalagi dari hasil investigasi kami di lapangan diduga ada nama yang penyewanya orang PUD Pasar dan menyewakan lagi ke pihak lain.
Setelah awak media turun kelapangan dalam tuntutannya Kordinator Aksi Ricky Praram Siregar menyampaikan orasinya :
“Meminta tegas kepada Walikota Medan untuk mencopot PUD Pasar Kota Medan agar tidak ada lagi yang mempermainkan aset-aset Pemko Medan karna itu adalah bahagian aset untuk membantu PAD Kota Medan gimana mau meningkat PAD Kota Medan kalau asetnya selalu di manipulasi hanya untuk kepentingan oknum pud pasar kota Medan medan imasalah ini Walikota Medan harus cepat di kajian karna perhitungan ekonomis sehingga bisa menetapkan nilai retribusi yang telah disesuaikan, sehingga masyarakat yang menyewa di aset Pemko Medan tersebut tidak ada yang dirugikan”,
“Meminta kepada kepada Walikota Medan agar segera memanggil dan mencopot Dirut PUD pasar Kota Medan terkait dugaan Manipulasi Data Kios di Jalan Pandu Baru, Diduga Oknum PUD Pasar Medan bermain yang di duga mengarah kepada tindak pidana korupsi atau punggli yang di lakukan oleh oknum pud pasar kota Medan.ada sekita 57 Rumah Toko aset milik Pemko Medan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan cukup membuat kami heran harga sewanya cukup murah ±Rp78.900 – Rp361.600 per bulan. tambah Aldi Pada saat aksi didepan kantor Walikota Medan”.
“Meminta kepada walikota Medan agar segera ganti dan mencopot Dirut pud pasar kota Medan terkait penyalagunaan jabatan dan duga manipulasi ruko (toko) aset kota Medan. kontribusi hanya 57 unit, fakta yang sebenarnya ada 95 unit. Beberapa orang oknum memiliki ruko lebih dari satu namun dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit. Apalagi dari hasil investigasi kami di lapangan diduga ada nama yang penyewanya orang PUD Pasar dan menyewakan lagi ke pihak lain”.
“Meminta kepada Ketua DPRD Kota Medan dalam hal ini Komisi lll agar segera memanggil dan mengganti Dirut PUD Pasar Kota Medan terkait dugaan Manipulasi Data Kios di Jalan Pandu Baru, Diduga Oknum PUD Pasar Medan bermain yang di duga mengarah kepada tindak pidana korupsi atau punggli yang di lakukan oleh oknum pud pasar Kota Medan.ada sekita 57 rumah toko aset milik Pemko Medan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan cukup membuat kami heran harga sewanya cukup murah ±Rp78.900 – Rp361.600 per bulan”.
“Meminta kepada DPRD kota Medan dan Walikota Medan agar segera mengganti Dirut PUD Pasar Kota Medan karena kami duga banyak kejanggalan dan dugaan korupsi yang terjadi di dalam tubuh kantor pud pasar kota Medan karna kali ini di biarkan maka aset kota Medan menjadi buruk kedepannya walikota Medan harus tindak tegas yang menyalagunakan aset Pemkot Medan”. (Rahma)