Palembang, Fakta news. com
puluhan massa yang tergabung dalam Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) dan Media Partner kembali gelar aksi damai di Depan Mapolres Ogan Ilir (OI), Senin (19/5/2025), terkait merajalelanya dugaan peredaran Bahan Bakar Motor (BBM) illegal atau tidak bersurat di Wilayah Kabupaten OI.
Aksi tersebut merupakan lanjutan usai digelarnya aksi damai di Mapolda Sumsel, Kamis (15/5/2025) beberapa hari yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh,Ketua POSE RI, Desri SH dengan sapaan akrabnya Des Nago mengatakan bahwa upaya pemberantasan Mafia BBM Ilegal dan Pemilik Gudang BBM Ilegal merupakan langkah penting untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam hal ini, Pemerintah dan pihak berwenang dapat mengurangi risiko baik keamanan, pencemaran lingkungan, maupun kerugian ekonomi yang disebabkan oleh kegiatan ilegal tersebut dan selain itu juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan BBM yang legal dan aman,” katanya.
Ia terangkan bahwa pelaku mafia BBM Ilegal merupakan individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait bahan
bakar minyak, seperti penyelundupan, penyimpanan, dan distribusi BBM tanpa izin yang sering kali menggunakan jaringan yang kompleks dan beroperasi secara sembunyi untuk menghindari deteksi pihak berwenang.
“Dengan adanya Pelaku Mafia BBM Ilegal dapat menyebabkan kerugian negara akibat tidak terbayarnya pajak dan royalti, serta dapat membahayakan masyarakat karena tidak terjaminnya kualitas dan keamanan
produk,” terangnya Des Nago.
Sedangkan pemilik gudang BBM ilegal merupakan individu atau kelompok yang memiliki dan mengoperasikan fasilitas penyimpanan BBM tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut mereka melakukan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa memperhatikan standar keamanan dan regulasi yang berlaku
“Oleh karena itu pentingnya untuk dilakukan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik gudang BBM ilegal untuk mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan,” ucapnya.
Dalam kegiatan ilegal ini, juga ada pelindung mafia BBM ilegal yang memberikan perlindungan atau dukungan kepada pelaku Mafia BBM Ilegal. Mereka berasal dari berbagai latar belakang termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Pejabat Pemerintah maupun oknum-oknum yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
“Pelindung Mafia BBM Ilegal ini, dapat membantu pelaku Mafia BBM Ilegal untuk menghindari deteksi dan penindakan oleh pihak berwenang, sehingga memungkinkan
mereka untuk terus melakukan kegiatan ilegalnya yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” jelasnya Des Nago.
Lanjut Des Nago terangkan bahwa terkait dengan Mafia BBM Ilegal sangat diperlukan sosial kontrol yang efektif oleh masyarakat agar dapat membantu mencegah dan mengurangi kegiatan Ilegal Mafia BBM.
“Sosial kontrol dapat dilakukan melalui
berbagai cara, seperti pelaporan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang, pengawasan lingkungan dan edukasi masyarakat tentang bahaya Mafia BBM Ilegal,” terangnya
Selama ini, Kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir telah menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam menindak gudang BBM ilegal di wilayah hukumnya diantaranya yaitu pengungkapan dan penutupan gudang BBM, penangkapan pelaku dan sindikat yang terlibat hingga penyitaan BBM ilegal.
“Dengan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, langkah-langkah yang diambil oleh Polres Ogan Ilir dalam menindak gudang BBM ilegal, menunjukkan bahwa mereka tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kegiatan ilegal, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya Des Nago.
Dengan kerja keras dan strategi yang efektif, Polres Ogan Ilir cukup berhasil mengurangi kegiatan ilegal ini. Prestasi tersebut menunjukkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam melindungi kepentingan negara dari kegiatan ilegal.
Oleh karena itu, POSE RI bersama Media Partner dan Serikat Masyarakat Sumsel (SMS) mendukung dan mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
“Melalui aksi hari ini kami mendukung Kapolres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait Peredaran BBM ilegal yang menimbulkan kekisruhan, tebang Pilih dalam Penegakan hukum dalam berbagai hal dan Gudang BBM Ilegal yang menjamur di Wilayah Hukum Ogan Ilir,” ungkapnya
“Selain itu kami juga Mendukung Kapolres Ogan Ilir agar membuktikan dan menegakkan hukum dengan menindak BBM dan CPO Ilegal di Ogan Ilir tanpa Tebang Pilih serta mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk Turun ke Lapangan, menutup gudang BBM dari
Puluhan Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir,” pintanya.
Terakhir dia juga meminta agar menegakkan Undang-Undang (UU) Migas yang terang benderang dan mendukung komitmen Kapolda Sumsel dalam bentuk apapun terkait dengan pemberantasan di wilayah hukumnya.
“Dalam hal ini mengaudit secara faktual, uji petik dalam kegiatan tersebut dan menegakkan supermasi hukum sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar serta UU Cipta Kerja,” tandasnya Des Nago.***
(LLJ)