Efri Edison SH MH Apresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Yang Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

  • Bagikan

Lensaberita.online – Sengketa Tanah Di Jalan 70, RT 002/RW 007, Kel. Tuah Negeri , Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru atas nama Musri dan Robiah yang di gugat pihak lawan yang di berikan kuasa kepada DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru M. ARIF, S.H selaku ketua melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Pekat Ib Kota Pekanbaru Efri Edison, S.H.M.H, Telah menerima putusan bahwa gugatan penggugat di tolak untuk seluruhnya dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Pbr.

Efri Edison, S.H.,M.H menjelaskan kepada awak media ,bahwa dengan berkas yang ada di tangannya telah yakin akan memenangkan Sangketa Tanah ini.

” Dari awal kami sudah berkeyakinan Perkara ini pasti akan kami Menangkan walaupun banyak Senior dan Mantan Pengacara Klien yang meragukan kami namun kami tetap belajar dan berjuang dalam menghadapi serta menangkis semua dalil-dalil pihak Lawan.” Ucap Efri Edison, S.H,.M.H.

Efri Edison, S.H,.M.H. mengakui bahwa Efri Edison, S.H.,M.H adalah pengacara yang ke sekian kali yang di pakai oleh Musri dan Robiah.

“Sebelum kami terima atau menangani Perkara ini memang sudah beberapa kali ganti Pengacara hingga kami adalah Pengacara yang Ke 12.” Ucap Efri Edison, S.H,.M.H.

Akhirnya, sengketa tanah yang telah terjadi puluhan tahun lamanya selesai di saat Efri Edison, S.H,.M.H. menangani masalah sengketa tersebut walaupun masih ada Upaya Hukum dari Pihak yang Kalah.

“Saya Bersyukur pada tanggal 4 Oktober 2024 kemaren perkara ini di putus yang Amarnya Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” Jelas Efri Edison, S.H,.M.H.

Dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa “Menyatakan Objek yang menjadi Sengketa Adalah SAH Milik Tergugat I & Tergugat III” Ungkap Efri Edison, S.H,.M.H.

Efri Edison, S.H,.M.H. Apresiasi dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Aquo dengan seadil-adilnya.

(Adek Ciput)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *