PEKANBARU, Lensaberita.online – Sidang gugatan keempat Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 WIB, memasuki pembacaan Duplik.
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Estiono, S.H., M.H. dan Panitera Marlinen Gresly, S.H. dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr, mendengarkan Duplik Termohon pihak Kapolda Riau.
Dalam duplik yang ditandatangani Tim Kapolda Riau yaitu AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., AKP Rhino Handoyo, S.H., IPTU Muswad Parmalina, S.H., dan Ipda Dedi Suharyoso, S.H., mengatakan terhadap Pemohon Poin 4. Pemohon terkesan meragukan kredibilitas dari Hakim yang akan menyelidiki perkara pokok pemohon.
Padahal Pemohon melalui Apul Sihombing, S.H., sebelumnya menyampaikan dalam sidang, penerapan tersangka oleh Termohon tidak didukung dua alat bukti yang sah.
Setelah persidangan Apul Sihombing, S.H. kepada awak media menyampaikan kapan Pemohon menyampaikan kalau meragukan kredibilitas dari Hakim.
“Sidang praperadilan menguji penetapan tersangka dari penyidik bukan untuk membicarakan kredibilitas dari Hakim” jelas Apul sambil melihatkan Replik dan Duplik.
“Kok Termohon menyampaikan ” tentang terkesan meragukan kredibilitas dari Hakim.” kata Apul.
Menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 pada hari ini, Rabu (19/10/2022). *Tim