Duplik Sidang Praperadilan Kapolda Riau, “Pemohon Terkesan Meragukan Kredibilitas Hakim”

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.online – Sidang gugatan keempat Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Rabu  (19/10/2022) pukul 10.00 WIB, memasuki pembacaan Duplik.

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Estiono, S.H., M.H. dan Panitera Marlinen Gresly, S.H. dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr, mendengarkan Duplik Termohon pihak Kapolda Riau.

Dalam duplik yang ditandatangani Tim Kapolda Riau yaitu AKBP Darul Qotni, S.E., M.H.,  AKP Rhino Handoyo, S.H., IPTU  Muswad Parmalina, S.H., dan  Ipda Dedi Suharyoso, S.H., mengatakan terhadap Pemohon Poin 4. Pemohon terkesan meragukan kredibilitas dari Hakim yang akan menyelidiki perkara pokok pemohon.

Padahal Pemohon melalui Apul Sihombing, S.H., sebelumnya menyampaikan dalam sidang, penerapan tersangka oleh Termohon tidak didukung  dua alat bukti yang sah.

Setelah persidangan Apul Sihombing, S.H. kepada awak media menyampaikan kapan Pemohon menyampaikan kalau meragukan kredibilitas dari Hakim.

“Sidang praperadilan menguji penetapan tersangka dari penyidik bukan untuk membicarakan kredibilitas dari Hakim” jelas Apul sambil melihatkan Replik dan Duplik.

“Kok Termohon menyampaikan ” tentang  terkesan meragukan kredibilitas dari Hakim.” kata Apul.

Menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 pada hari ini, Rabu (19/10/2022). *Tim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *