PEKANBARU, Lensaberita.online – Sidang gugatan Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Kamis (20/10/2022) pukul 10.00 WIB, menghadirkan saksi-saksi.
Apul Sihombing menghadirkan tiga saksi, yaitu Supraman, Kasdi dan Rionaldy Hutabarat, S.H.
Dua saksi yaitu Suparman dan Kasdi yang dihadirkan Apul Sihombing, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Houtman dalam sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Estiono, S.H., M.H., menyatakan bahwa tidak ada peristiwa pengusiran .
Kasdi dan Suparman yang merupakan anak kemanakan Batin Sengeri dalam sidang yang dihadiri Tim Kapolda Riau yaitu AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., AKP Rhino Handoyo, S.H., IPTU Muswad Parmalina, S.H., dan IPDA Dedi Suharyoso, S.H., mengatakan bahwa pada saat itu, Pemohon Houtman mengingatkan tentang putusan sela dari PTUN Pekanbaru di lokasi tersebut.
Kasdi dan Suparman setelah sidang menyampaikan kepada awak media “Tidak pernah ada peristiwa pengusiran seperti yang dilaporkan”.
Sedangkan Rionaldy Hutabarat, S.H., menerangkan putusan sela PTUN Pekanbaru pada peristiwa yang dilaporkan.
Menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
(Tim)