Lensaberita.online |Mandailing Natal –Dua orang pelaku pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (MADINA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mandailing Natal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK, dengan dukungan dari Kasat Reskrim, AKP Ikhwanuddin Nasution, Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, dan Kapolsek Kotanopan, AKP P Ritonga, saat mengadakan konferensi pers di area kantor Laka Lantas, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Senin (10/02/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku PETI, diidentifikasi sebagai AT alias Buyung Tarigan yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan AF dari Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, ditangkap saat mereka melakukan penambangan menggunakan alat berat Excavator di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan pada Selasa (4/02/2025).
Tersangka berhasil ditangkap saat mereka sedang menambang emas di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Kotanopan dengan bantuan Satreskrim Polres Madina,” kata Kapolres.
Arie Sofandi Paloh (KAPOLRES) juga menyatakan bahwa kedua penangkapan tersebut (AT sebagai operator excavator dan AF sebagai investor) sudah resmi jadi tersangka.
Selain kedua tersangka, kami juga mengamankan satu unit alat berat Excavator beserta dua ember yang digunakan selama penambangan. Tindakan mereka berpotensi dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun,” tambah Kapolres.
Kapolres juga menginformasikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus PETI dan Satreskrim Polres Madina akan lebih mendalami siapa pemilik excavator yang diduga disewa oleh tersangka.
(Martua Lubis)