Madina – Lensaberita.onlime
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh pimpinan proses press release terkait penangkapan dua orang tersangka kurir ganja 154 ball ganja kering siap edar. Jum’at (09/08).
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan lintas Panyabungan – Natal tepatnya di Pasar Desa Muara Soma Kec. Batang Natal Kab. Mandailing Natal.
Ganja yang tertangkap tersebut dibungkus dalam 5 buah karung goni dengan berat keseluruhan 154 Kg. Selanjutnya tersangka tersebut berniat membawa ganja kering menuju Provinsi Sumatra Barat menggunakan mobil Avanza.
Kapolres Madina pada saat press release menyampaikan bahwa Tersangka tersebut merupakan RE, Laki Laki, umur 31 Tahun,
Menikah, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan. Padang Timur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Syaril, Laki-Laki, umur 30 Tahun, Menikah,
Wiraswasta, alamat Jalan Belawan Teluk Bayur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka tersebut merupakan RE, Laki Laki, umur 31 Tahun, Menikah, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan. Padang Timur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Syaril, Laki-Laki, umur 30 Tahun, Menikah, Wiraswasta, alamat Jalan Belawan Teluk Bayur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Ujarnya.
Dari penangkapan tersebut Polres Madina berhasil mengamankan lima) buah Karung /Goni warna Putih. 154 (seratus lima puluh empat) Ball diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja kering dengan berat brutto 154.000 (seratus lima puluh empat ribu)
Gram Atau 154 (seratus lima puluh empat) Kilo Gram,.
1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1607, 1 (satu) Unit Handphone android merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah Kaca Virex, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong).
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti masih di polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut
(Martua Lubis)