Lensaberita//Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar dan Penjelasan Perubahan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis (24/8/2023)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi dengan mendengarkan penyampaian nota pengantar rancangan KUPA-PPAS yang disampaikan Bupati Pasuruan, H.M. Irsyad Yusuf.
Gus Irsyad (sapaan akrab Bupati Pasuruan) mengatakan bahwa target transfer Pemerintah Pusat pada perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp 2.455.621.371.500. Sedangkan transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp 3.228.489.1991. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun 2023 bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan sebesar Rp 68.724.978.596.
“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan maka jumlah pendapatan yang memungkinkan untuk dibelanjakan pada perubahan tahun 2023 sebesar Rp 3.929.896.601.504,” jelasnya.
Anggaran tersebut digunakan untuk:
1. Belanja operasi Rp 2.811.020.218.069
2. Belanja modal Rp 484.908.922.270
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp 16.789.805.472
4. Belanja transfer Rp 617.177.655.693
“Pada perubahan APBD tahun 2023 terjadi defisit sebesar Rp 397.533.393.478 dan akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 397.533.393.478,” terang Gus Irsyad.
Sedangkan penggangaran belanja pegawai sebesar Rp 1.366.862.404.718 sedangkan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.212.592.509.854 pengangaran belanja hibah sebesar Rp 213.764.313.497 pengangaran belanja bantuan sosial sebesar Rp 17.801.350.000 belanja modal sebesar Rp 485.908.922.570.
Diakhir penyampaiannya Bupati Pasuruan berharap dalam proses pembahasan berikutnya semua pihak dapat bekerjasama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan di Kabupaten Pasuruan.
Sementara, Ketua Paripurna menyampaikan untuk selanjutnya pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2023 akan dilanjutkan dan dibahas antara badan anggaran dan tim anggaran Pemerintahan Daerah serta komisi-komisi sesuai jadwal yang telah disusun oleh badan musyawarah. (Adv)