Pasuruan, lensaberita – Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum., menyampaikan sesuai dengan perundangan yang berlaku, maka Kepala Desa (Kades) maupun Lurah wajib bersikap netral dalam Pilkada.
Dirinya menegaskan, jika pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan Kades atau Lurah jika terbukti melanggar kenetralitasan.
“Saya ingatkan pentingnya kepala desa dan lurah dalam menjaga netralitas pada pilkada 2024. Karena, netralitas merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga integritas pemilihan yang adil dan bebas dari pengaruh politik praktis,” ujar Habib (sapaan akrab Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum) kepada lensaberita pada Rabu (9/10/2024) siang.
Menurutnya, baik Kades ataupun Lurah selaku pemimpin yang dekat dengan masyarakat memiliki tanggungjawab dan berperan penting dalam menciptakan suasana kondusif terutama di wilayahnya dalam kontestasi Pilkada.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh Kades atupun Lurah harus berhati-hati dalam tindakan dan ucapan agar tidak terjerat pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
“Netralitas bukan berarti menghilangkan hak politik, namun menjaga agar tidak ada keterpihakan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintahan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada seluruh perangkat daerah, para Kades dan Lurah untuk menjaga kekompakan dan kerukunan warganya sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan kondusif.