Surabaya, – Kabar pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di satu rumah maksimal 3 KK. Aturan ini mulai diberlakukan pada bulan Juni 2024 dan bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan data penduduk yang akurat.
Kebijakan ini, sayangnya menuai pro dan kontra. Beberapa warga yang mendukung aturan ini karena dianggap dapat membantu pendataan penduduk lebih akurat dan mempermudah penyaluran bantuan sosial.
Sebaliknya, banyak warga merasa keberatan karena aturan ini dapat menyulitkan mereka, terutama bagi keluarga besar yang tinggal serumah.
Seperti yang dikemukakan oleh Baihaki Akbar, selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang dengan tegas menolak kebijakan dari Pemkot Surabaya tersebut.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran, karena kondisi masyarakat di Surabaya banyak yang memiliki 3-5 kartu keluarga dalam satu rumah, bahkan jika hal ini nantinya diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan resah atas aturan baru ini.
“Coba Walikota melakukan pendataan di Surabaya utara, Surabaya timur dan Surabaya barat, disana banyak satu rumah yang memiliki lebih dari satu KK, artinya jika hanya persoalan soal bantuan, ada rambu dan acuan yang lebih proporsional daripada harus memblokir sebagian Kartu Keluarga warga,” tandas Baihaki dalam surat terbuka untuk Walikota Surabaya.
Baihaki juga menambahkan jika hal ini tetap diberlakukan, itu sama saja melakukan diskriminasi terhadap masyarakat menengah kebawah.
Jadi ia berharap, agar kebijakan untuk aturan 1 rumah 3 Kartu Keluarga, segera dicabut untuk tetap menjaga keharmonisan dan kenyamanan khususnya untuk warga kota Surabaya.