Palembang lensa berita.online
DPC Grib Jaya kota Palembang mengadakan pertemuan dengan anggota DPC Grib Jaya kota Palembang bertempat di Markas Komando DPC Grib Jaya kota Palembang, jl.Nilakandi, keramasan kertapati Palembang Selasa (14/5/2024).
DPC Grib Jaya kota Palembang Mengecam dan mengutuk keras atas viralnya pernyataan stateman Rocky Gerung dimedsos yang mengatakan Presiden ke 8 adalah” bajingan Tolol”.
DPC Grib Jaya kota Palembang meminta agar Rocky Gerung Segera meminta maaf atas ungkapanya tersebut jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.
Karena tidak sepantasnya Rocky Gerung mengatakan hal tersebut.
Untuk beberapa hari yang lalu dengan maraknya pemberitaan tersebut membuat ketua DPC Grib (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) jaya kota Palembang.
H.jamak ,SH, sangat merasa geram dan mengecam keras serta mengutuk dengan adanya pernyataan dan ujaran kebencian Rocky Gerung tersebut karena hal tersebut dapat mengundang Sara serta kebencian ujaran tersebut diungkapkan pada saat Rocky Gerung diundang menjadi narasumber di UNIPMA (Universitas PGRI Madiun) jakarta.
Dari ujaran kebencian Rocky Gerung itulah DPC Grib Jaya kota Palembang Meminta dan Menuntut Rocky Gerung untuk segera Meminta maaf Ke publik serta masyarakat Indonesia.
Menurut ketua DPC Grib Jaya kota Palembang H.Jamak Udin SH. “kita mengadakan pertemuan hari ini disini untuk mengecam keras, mengutuk dan meminta Rocky Gerung untuk segera meminta maaf atas statementnya tersebut yang mengobok-obok, dan menjelek-jelekkan presiden Republik Indonesia,
Padahal dia adalah tokoh masyarakat dan tokoh nasional tidak sepantasnya untuk mengucap statmant seperti itu sehingga membuat gaduh di NKRI ini,”ungkapnya.
“Terutama dari kami Grib Jaya kota Palembang ini mengecam ujaran Rocky Gerung tersebut dan segeralah meminta maaf secara terbuka dan jika tidak ada permintaan maaf maka kami akan melaporkan kejalur hukum,”tegasnya.
“Karena ujaran kebencian ini dapat dikenakan pasal undang-undang, dengan pasal 335 Perbuatan tidak menyenangkan, pasal 310, Pencemaran nama baik serta pasal 311, Perbuatan tidak menyenangkan, maka dari itu untuk Rocky Gerung silahkan untuk segera meminta maaf atas ujaran kebenciannya tersebut,” tutupnya.
(Ling Ling Jovi)